Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kombinasi Dua Temuan BPK dan KPK Akan Tentukan Nasib Kasus RS Sumber Waras

Penghitungan Kerugian Negara, didasarkan pada dua aspek yang dominan, yaitu masalah letak tanah dan nilai tanah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kombinasi Dua Temuan BPK dan KPK Akan Tentukan Nasib Kasus RS Sumber Waras
TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Mayjen. TNI. Purn. Prijanto hadir dalam pertemuan MKD dengan Gerakan Selamatkan Indonesia di Gedung Nusantara II DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN 

Dalam posisinya sebagai auditor negara berdasarkan undang-undang dengan para pejabat yang disumpah, tentu mereka bekerja sesuai norma dan pranata hukum yang ada.

Penghitungan Kerugian Negara, didasarkan pada dua aspek yang dominan, yaitu masalah letak tanah dan nilai tanah.

Walaupun pada sertifikat tanah HGB yang dibeli tertulis alamat Jl. Kyai Tapa dan alamat SPPT PBB juga dengan alamat Jl. Kyai Tapa, tidak sertamerta menjadi penghitungan nilai tanah.

Tanah RSSW terdiri 2 bidang tanah, dengan sertifikat Hak Milik dan HGB.

Terpagar dalam satu pagar, dan satu pintu menghadap Jl. Kyai Tapa.

Dengan demikian logis, alamat administrasi kedua bidang tanah tersebut Jl. Kyai Tapa.

Tetapi kaitan nilai tanah dalam transaksi jual beli, apakah tiap bidang sama? Sebagai ilustrasi, samakah harga rumah dalam kawasan perumahan yang memiliki alamat sama? Tentu tidak sama, tergantung letak bidang tanahnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah atau siapapun dalam kehidupan ini, beli sesuatu itu jelas bukan beli keterangan dalam surat.

Tetapi beli sesuatu itu secara fisik ada barangnya dan sesuai dengan dokumennya.

Dalam kaitan pemerintah membeli tanah, jelas bukan beli alamat, tetapi secara fisik letak tanah harus dinyatakan dalam sebuah ”Peta Bidang Tanah”.

Perpres No 71/2012 mengatur, Peta Bidang Tanah ini sebagai produk Tim Pengadaan Tanah yang dibentuk sebelum pembelian tanah.

Dalam kasus pembelian sebagian tanah RSSW ini, konon tidak ada tim yang dibentuk oleh Gubernur sehingga tidak ada produk peta bidang tanah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan.

Masyarakat luas sudah mengetahui, bahwa tanah yang dibeli Pemprov DKI bersertifikat HGB, letaknya tidak di Jl. Kyai Tapa, tetapi di Jl. Tomang Utara. Dengan kata lain, jika kita mencari tanah tersebut di Jl. Kyai Tapa tidak akan diketemukan.

Padahal dokumen menyebut membeli tanah di Jl.Kyai Tapa dengan harga sesuai NJOP Jl. Kyai Tapa, Rp. 20.755.000/m2.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas