Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPK yang Harus Introspeksi Soal Kasus Salah Ketik Undangan Kementerian Dalam Negeri
Kasus salah ketik undangan Kemendagri kepada KPK yang tertulis “Komisi Perlindungan Korupsi” hendaknya bisa dijadikan bahan introspeksi bagi KPK.
Editor: Malvyandie Haryadi
PENULIS: Habiburokhman, S.H.,M.H/Advokat Cinta Tanah Air
TRIBUNNERS - Kasus salah ketik undangan Kemendagri kepada KPK yang tertulis “Komisi Perlindungan Korupsi” hendaknya bisa dijadikan bahan introspeksi bagi KPK.
Meskipun sudah diklarifikasi bahwa kesalahan ketik tersbut hanya merupakan “human error” , namun tanggapan rakyat terhadap berita tersebut tetap perlu diperhatikan.
Menurut kami justru banyak rakyat yang membenarkan kesalahan ketik tersebut.
Hal tersebut bisa kita lihat dari tanggapan pembaca yang diposting di bawah berita.
Harus diakui saat ini KPK ada kecenderungan rakyat mulai meragukan kinerja,kredibilitas dan independensi KPK.
Saat ini setidaknya ada dua kasus yang membuat rakyat ragu terhadap KPK.
Yang pertama adalah kasus Rumah Sakit Sumber Waras dimana BPK secara terang benderang sudah menyatakan adanya kerugian keuangan negara namun KPK justru tidak segera menetapkan tersangka.
Sangat sulit bagi siapapun yang mengerti hukum untuk memahami sikap KPK tersebut. Pimpinan KPK bahkan sempat melontarkan pernyataan kontroversial soal belum ditemukannya niat jahat dalam kasus tersebut.
Yang kedua adalah soal kasus retribusi tambahan reklamasi.
Sudah menjadi pengetahuan dasar bagi praaktisi hukum bahwa retribusi daerah hanya bisa dipungut berdasarkan Perda, namun dalam kasus reklamasi retribusi hampir Rp 400 Miliar diduga dipungut saat Perda belum disahkan.
Banyak pejabat publik yang sudah menghuni hotel prodeo hanya karena dana beberpa milyar yang dipungut tanpa dasar hukum jelas, namun dalam kasus reklamasi teluk Jakarta KPK terlihat sangat ragu untuk menetapkan tersangka.
Jika dibiarkan, melunturnya kepercayaan rakyat tersebut akan sangat membahayakan KPK dan bahkan program pemberantasan korupsi secara keseluruhan.
Kita tahu rakyatlah yang berkali-kali pasang badan secara langsung ketika KPK mendapat serangan politik dan hukum seperti kasus cicak buaya jilid I dan II.
Tanpa adanya dukungan rakyat mungkin saja saat ini KPK sudah dibubarkan.
Satu-satunya jalan bagi KPK untuk meraih kembali kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam waktu singkat adalah dengan menuntaskan kasus RSSW dan retribusi reklamasi.
KPK juga harus mengabaikan propaganda yang mengkaitkan pengusutan dua kasus tersebut dengan Pilkada DKI.
Siapapun termasuk Gubernur DKI jika memang terlibat harus ditetapkan sebagai Tersangka.