Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Ahok, Dana Nonbujeter, dan Praktik Culas yang "Hidup Lagi"

Bahkan di era Orba, dalam banyak kasus, penerima dana nonbujeter tidak diharuskan menyampaikan permohonan tertulis, apalagi proposal dan tetek-bengek

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Ahok, Dana Nonbujeter, dan Praktik Culas yang
KOMPAS IMAGES
Aktivitas reklamasi di Pulau G, Jakarta Utara, Rabu (20/4/2016). Reklamasi oleh PT Muara Wisesa Samudera masih berlangsung meski pemerintah sudah menyepakati pemberhentian reklamasi sementara waktu. 

PENULIS: Edy Mulyadi
Direktur Program Centre for Economic and Democracy Studies (CEDeS)

TRIBUNNERS - Dulu, ketika Pak Harto berkuasa, istilah dana nonbujeter (off budget) sangat populer.

Kalau disebut nonbujeter, tentu ada dana bujeter (on budget). Yang disebut terakhir adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tingkat pusat dan DPRD di level daerah.

Anggaran ini berlaku untuk jangka waktu tertentu di masa datang, biasanya setahun ke depan.

Di level nasional, produk UU dana bujeter disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sedangkan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota) yang dikukuhkan dengan Perda, disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Nah, dana nonbujeter adalah instrumen yang diramu untuk mencari celah prosedur dan mekanisme anggaran resmi budgeting.

Dalam praktiknya, ia digunakan untuk membiayai berbagai aktivitas, baik legal maupun ekstralegal yang tidak diatur dalam APBN dan atau APBD.

Rekomendasi Untuk Anda

Persamaan keduanya, sama-sama bersumber dari dana publik.

Sedangkan perbedaan utama dana bujeter dan nonbujeter ada pada aspek akuntabilitasnya.

Pada dana bujeting, rakyat dapat mengontrol sekaligus menuntut pertanggungjawaban pemerintahan dalam hal pelaksanaannya.

Sedangkan pada dana nonbujeter, penggunaannya boleh dikatakan terserah selera dan kepentingan penguasa.

Tidak ada standar kolektivitas dan penggunaan, tidak ada audit, dan tidak ada mekanisme pertanggungjawaban.

Bahkan di era Orba, dalam banyak kasus, penerima dana nonbujeter tidak diharuskan menyampaikan permohonan tertulis, apalagi proposal dan tetek-bengek lainnya.

Ketika Seoharto berkuasa, sumber dana nobujeter ini antara lain dari “sumbangan wajib” perusahaan negara (BUMN dan BUMD, khususnya bank pemerintah).

Selain itu, aliran dana juga datang dari kemeneterian dan lembaga. Dulu, penyumbang utamanya antara lain Departemen Kehutanan yang menyisihkannya dari Dana Reboisasi.

Halaman 1/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas