Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mencermati Lebih Jeli Perkara La Nyalla (2-habis): Justru Menguntungkan Perekonomian Negara
PADA catatan sebelumnya sudah diulas detil demi detil perkara yang didakwakan kepada Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mahmud Mattalitti
Editor: Toni Bramantoro
Bagi yang kerap mengikuti pemaparan atau pidato Gubernur Jawa Timur pasti akan tahu betapa Pemprov Jatim selalu mendengung-dengungkan keberhasilannya dalam mengembangkan perdagangan antarpulau sebagai bagian dari “ekspor” Jatim ke luar daerah di Indonesia. Perdagangan antarpulau inilah yang ikut menyelamatkan perekonomian Jatim di tengah lesunya perekonomian global yang membuat penetrasi ekspor ke luar negeri tak bisa secepat yang diharapkan.
Dari aspek keuangan negara, ahli Siswo Sujanto dan ahli Dian Puji juga menyatakan bahwa prioritas pemberian dana hibah adalah berorientasi pada tujuan. Apabila uang habis dan tujuan tercapai, maka hal tersebut sudah benar. Dalam hal pemberian dana hibah kepada Kadin Jatim, fakta persidangan membuktikan semua kegiatan telah dilaksanakan. Bahkan pihak Pemprov Jatim selalu mengikuti kegiatan business meeting yang diadakan di luar pulau sebagai sarana monitoring dan evaluasi pelaksanaan program. Terkait dengan tujuan, saksi Sumbangto dari Pemprov Jatim menyatakan tujuan pemberian dana hibah tercapai, bahkan terlampaui.
Putusan Praperadilan
Satu lagi yang menarik dalam perjalanan perkara LNM ini adalah berkali-kalinya putusan pengadilan dikeluarkan, dan berkali-kali pula dilanggar justru oleh aparat penegak hukum sendiri. Dalam perkara ini, sudah ada dua putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka dan penyidikan LNM dinyatakan tidak sah, melanggar hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam tiga putusan praperadilan bahkan dinyatakan perkara dana hibah Kadin Jatim ini sudah tidak dapat dibuka kembali, yaitu putusan tertanggal 7 Maret 2016, 12 April 2016, dan 23 Mei 2016. Berdasarkan hal tersebut sebenarnya perkara ini tidak layak untuk disidangkan dan LNM tidak dapat lagi diajukan dimuka persidangan. Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak menghiraukan tiga putusan praperadilan tersebut.
Padahal, ahli dari UGM Prof Edward Omar Syarif Hiariej dan ahli dari UI Dr. Chudry Sitompul telah menegaskan, berdasarkan azas erga ormes, maka putusan pengadilan harus senatiasa ditaati apapun putusan itu, tidak terkecuali putusan praperadilan. Jika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetap ngotot memproses perkara ini, maka hal tersebut merupakan pembangkangan terhadap putusan pengadilan karena menurut ahli bahwa kasus ini sebenarnya sudah selesai (case closed).
Akhir kata, mari sejenak berpikir bersih dan menemukan kembali nurani. Perbuatan pidana yang didakwaan kepada LNM ternyata tidak terbukti di persidangan—karena memang faktanya LNM tidak melakukannya. Atas nama keadilan yang kita agung-agungkan, sudah seharusnya LNM dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan/bebas demi hukum (vrijspraak). Atau apabila majelis hakim berpendapat LNM telah melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka La Nyalla Mahmud Mattalitti harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).