Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Lembaga Pemerintah Akan Dioptimalkan untuk Majukan Kebudayaan Indonesia

prioritas utama untuk memajukan kebudayaan adalah melakukan optimalisasi sinergitas antar lembaga.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Lembaga Pemerintah Akan Dioptimalkan untuk Majukan Kebudayaan Indonesia
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy usai menjenguk Zanette Kalila, satu dari lima korban selamat perampokan di RS Kartika Pulomas, Jakarta Timur, Sabtu (31/12/2016). 

TRIBUNNERS - Dalam memajukan kebudayaan Indonesia, Pemerintah RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengoptimalkan peran aktif lintas sektor Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dalam memajukan Kebudayaan Nasional.

Tugas dan fungsi di bidang kebudayaan pada prinsipnya bersifat lintas sektor, sehingga dalam pelaksanaannya, tugas dan fungsi tersebut dilakukan oleh beberapa Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sesuai dengan bidang tugasnya.

Demikian hasil laporan singkat Rapat Kerja Komisi X DPR RI tentang pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan, bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Kementerian Pariwisata RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, pada hari Selasa (21/02/2017), di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Gedung MPR dan DPR, Senayan, Jakarta.

“Pemerintah memandang dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemajuan kebudayaan diperlukan peran aktif dari seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait,” tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat menyampaikan pendapat pada rapat kerja tersebut.

Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan terkait kelembagaan dalam RUU Kebudayaan, prioritas utama untuk memajukan kebudayaan adalah melakukan optimalisasi sinergitas dan koordinasi antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah terkait.

“Untuk menjaga fleksibilitas kebutuhan suatu kelembagaan baik dilihat dari bentuk, tugas, fungsi, dan sifatnya, maka keberadaan kelembagaan tersebut tidak perlu diatur dalam Undang-Undang, melainkan dapat diatur dengan peraturan pelaksanaannya,” kata Mendikbud.

Dalam pembahasan RUU Kebudayaan, Mendikbud mengajak kepada Panitia Kerja (Panja) RUU Kebudayaan untuk merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 32, Ayat 1.

Berita Rekomendasi

Pemerintah menyambut baik gagasan yang diajukan dalam Seminar Nasional Kebudayaan tanggal 8 Februari 2017, bahwa pendanaan untuk pemajuan kebudayaan hendaknya dilihat dalam kerangka investasi, dan bukan sekedar biaya atau beban bagi anggaran.

Investasi di bidang kebudayaan sangat diperlukan, bukan saja untuk memungkinkan kebudayaan itu sendiri berkembang, tetapi juga untuk membuat landasan baru bagi pembangunan ekonomi yang berbasis kebudayaan.

“Pendanaan di bidang kebudayaan tidak bisa hanya bersandar pada APBN dan APBD, tetapi juga harus melibatkan publik dan swasta. Dalam hal ini pemerintah perlu mempertimbangkan adanya mekanisme pendanaan alternative untuk pemajuan kebudayaan. "

Selain itu juga, Mendikbud memandang pentingnya memberikan penghargaan terhadap orang yang berjasa dalam pemajuan kebudayaan, dan itu dapat diatur dalam RUU Kebudayaan bab tersendiri. Ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif dalam usaha memajukan kebudayaan Indonesia.

Pada kesempatan ini, ketua Panja RUU Kebudayaan Ferdiansyah menyampaikan keputusan rapat Panja tanggal 1 Februari 2017, angka 3 memberikan catatan bahwa penjelasan pemerintah perlu dirumuskan kembali secara umum menjadi norma dalam Undang-undang, sedangkan penjelasan lebih rinci akan dimasukkan dalam peraturan di bawah Undang-undang.

Selanjutnya empat komitmen kebangsaan yakni Pancasila, UUD RI tahun 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI harus menjadi dasar dan komitmen dalam perumusan RUU Kebudayaan, dan asas manfaat harus dijelaskan lebih tegas agar kebudayaan tidak direduksi hanya dari aspek komersialisasi, serta nilai-nilai Kebudayaan harus menjiwai seluruh aspek pembangunan nasional.

Hadir dapat Raker tersebut 44 orang dari 52 Anggota Komisi X DPR RI, Menteri Pariwisata RI Arief Yahya berserta jajaran, Menteri PAN-RB RI Asman Abnur beserta jajarannya, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM RI Nasruddin, Asisten Deputi PMK Sekretariat Negara RI Hanung Cahyono, dan Jajaran Eselon Satu dan Dua Kemendikbud RI.

Jakarta, 22 Februari 2017

Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas