Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Menteri PPA Sebut Kasus Kekerasan Anak Menurun, Bagaimana dengan Kasus Asahan?
Seorang anak berusia 12 tahun, diperkosa, lalu dibuang di hutan. Dengan perkasanya anak itu bangkit, berdiri, lalu berjalan ke perkampungan terdekat.
Editor: Dewi Agustina
Penulis:
Amsyarnedi, Ketua Bidang Pengkajian Perlindungan Anak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia
Henny Rusmiati, Sekretaris Jenderal
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) selama ini dikenal dengan nama Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA).
Penggunaan nama LPA Indonesia sebagai pengganti nama Komnas PA merupakan langkah kembali ke khittah 1998, yang sekaligus dilakukan sesuai regulasi agar tidak ada lagi kesan dualisme dengan KPAI.
Ketua Umum LPA Indonesia adalah Seto Mulyadi (Kak Seto), didampingi Henny Rusmiati selaku Sekretaris Jenderal.
Seorang anak berusia 12 tahun, diperkosa, lalu dibuang di hutan.
Tapi masya Allah, dengan perkasanya anak itu bangkit, berdiri, lalu berjalan ke perkampungan terdekat.
Kejadian di Asahan tersebut memantik pertanyaan tentang seberapa benar sesungguhnya pernyataan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) bahwa kasus kekerasan terhadap anak menurun sejak ada UU tentang pemberatan sanksi (kebiri).
Sebelumnya dalam pemberitaan media online, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Yambise mencanangkan aksi penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia menyebut kasus kekerasan anak sudah menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Acara digelar di di Pantai Losari, Makassar, Minggu (23/4/2017).
Dalam pencanangan ini yang dihadiri Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPPA) Makassar Andi Tenri Palallo, Menteri Yohana, sesuai tema kegiatan "Jelajah 3Ends" meminta semua lapisan masyarakat menghentikan kekerasan pada perempuan dan anak, menghentikan perdagangan manusia (traficking) dan mengakhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan.
Yohana dalam keterangan persnya menyebutkan kasus kekerasan pada anak seringkali dilakukan oleh orang terdekatnya, baik di rumah sendiri maupun di lingkungannya. Seringkali pula, kasus kekerasan pada anak tidak diproses hukum karena korban maupun keluarganya enggan melapor ke kepolisian.
"Tahun ini kasus kekerasan anak memang menurun jika dibandingkan tahun 2014-2015, sebelum UU Pidana Kebiri diberlakukan, tapi ini seperti fenomena gunung es, harus dideteksi dan ditangani secara serius, pelaku harus ditindak sesuai UU No 17 Tahun 2016, pelaku kekerasan anak bisa dipidana sampai hukuman mati, makanya kekerasan pada anak dan perempuan harus diakhiri," ujar Menteri Yohana.
Basis data kita tentang perlindungan anak belum terbangun secara baik. Masing-masing lembaga punya basis data sendiri-sendisi, dengan metode sendiri-sendiri, dan tidak terintegrasi satu sama lain.