Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Rumah Gerakan 98: Ormas yang Tidak Akui Pancasila Tak Pantas Dapat Perlindungan dari Negara 

Tuntutan agar Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rumah Gerakan 98: Ormas yang Tidak Akui Pancasila Tak Pantas Dapat Perlindungan dari Negara 
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Bandung melakukan unjuk rasa terkait rencana kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada 15 April 2017, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (13/4/2017). Dalam aksinya, mereka menyerukan menolak seluruh kegiatan dan menuntut pembubaran HTI yang menyebarkan propaganda khilafah dengan maksud merubah Pancasila sebagai asas ideologi dan asas tunggal kehidupan bernegara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

PENGIRIM:
Dewan Pimpinan Nasional Rumah Gerakan 98
Wakil Ketua Umum bidang Kehormatan
Wahab Talaouhu

TRIBUNNERS - Tuntutan agar Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98, mencermati dengan seksama, bahwa maraknya tuntutan merupakan reaksi atas kejumudan  rencana pembubaran HTI yang sudah menjadi agenda Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada sekitar bulan Mei 2016.

Pertanyaannya kemudian kenapa masyarakat tidak mendengar kemajuan rencana pemerintah tersebut.

Padahal sudah tidak terbantah dan benar-benar vulgar, HTI merupakan ormas yang menolak Pancasila sebagai Dasar Negara.

Dalam pandangan HTI, Pancasila, dan juga Pemerintahan Republik Indonesia merupakan toghut alias berhala.

Penilaian HTI tersebut jelas tidak hanya anti Pancasila, dan menolak Negara Kebangsaan melainkan juga menebar fitnah yang praktis mendelegitimasi Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Moh. Jusuf Kalla sebagai kafir dan tidak sah.

BERITA TERKAIT

Syahdan, kejumudan atas rencana pembubaran HTI sebelumnya telah mengubah keadaan menjadi  sangat menghkhawatirkan.

Bagaimana bisa atas nama demokrasi yang dijamin Konstitusi Dasar 1945 yang ditolaknya, HTI  menggelar kegiatan dan  aksi massa lengkap dengan poster berisi tuntutan pembentukan Pemerintahan Khilafah.

DPN Rumah Gerakan melihat hal ini sebagai ketidakseriusan dari aparatus penegak hukum: (Kepolisian, Kejaksaan Agung), Kementerian Dalam Negeri, Menkopolhukam RI untuk membubarkan ormas anti Pancasila. Ketiadaan politicall will tersebut telah membuka ruang seluas-luasnya untuk ormas HTI yang menginginkan negara Indonesia menjadi negara teokrasi. 

Intoleransi juga telah merasuki organiasi siswa intra sekolah (OSIS) belakangan ini, di mana Ketua OSIS terpilih haruslah dari agama tertentu.

Sampai di sini DPN Rumah Gerakan 98 menganggap Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin telah gagal menjaga toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu penyebabnya karena ketidak berani menunjukkan sikap yang jelas dalam menghadapi sikap-sikap intoleransi. 

DPN Rumah Gerakan 98 mengingatkan kepada aparatur negara termasuk Kementerian Agama RI agar menjaga marwah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Secara yuridis ketentuan tersebut dikukuhkan dalam Memorandum DPR Gotong Royong 9 Juni 1966.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas