Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rumah Gerakan 98: Ormas yang Tidak Akui Pancasila Tak Pantas Dapat Perlindungan dari Negara
Tuntutan agar Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam narasi Memorandum tersebut dinyatakan, bahwa Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
MPRS mengesahkan Memorandum DPR GR tersebut dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo Tap MPR No. V/MPR/1973/ dan Tap No. IX/MPR/1978).
Mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara, dan konsensus Negara Kebangsaan Republik Indonesia berarti ormas sebagai institusi maupun kumpulan orang yang mengikatkan diri memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila dalam aktivitas sehari-hari, juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam mengekspresikan hak-hak politiknya.
Sebaliknya, untuk ormas seperti HTI yang tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara, maka tidak berhak pula mendapatkan perlindungan Konstitusi Negara Republik Indonesia sebab dasar UUD 1945 adalah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.
Adalah tidak masuk akal bila HTI yang menolak Pancasila dan Negara Kesatuan berbentuk Republik Indonesia menganggap diri mereka memiliki hak-hak politik dalam mengekpresikan kebebasan berorganisasi.
Berdasarkan logika hukum ini, maka menjadi sebuah keniscayaan bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk membubarkan HTI.
DPN Rumah Gerakan 98 telah mendengar dan mengikuti kabar rencana-rencana dari aparat penegak hukum yang sedang membahas rencana pembubaran HTI.
Berdasarkan rencana tahun lalu yang belum direalisasikan, maka rencana pembubaran HTI belakangan ini kami anggap sebagai gula-gula saja untuk menyenangkan semua warga negara yang menerima Pancasila.
Kami memandangnya tidak lebih sebagai sikap reaktif sejauh pembubaran itu tidak juga direaliasikan.
DPN Rumah Gerakan 98 pun menganggap ketiadaan HTI dalam daftar Ormas Indonesia (UU Ormas No. 17 Tahun 2013) bukan halangan untuk membubarkannya.
Sebab asas pidana menyatakan, “Tiada Pidana tanpa Kejahatan”, maka sebenarnya tidak bersedia menerima Pancasila dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan bentuk kejahatan itu sendiri.
Menimbang ancaman-ancaman kejahatan terhadap Negara Kebangsaan Republik Indonesia, dan Pentingnya menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah RI harus Merawat Kebangsaan dengan menjalankan beberapa hal penting: