Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners

Tribunners / Citizen Journalism

Rumah Gerakan 98: Ormas yang Tidak Akui Pancasila Tak Pantas Dapat Perlindungan dari Negara 

Tuntutan agar Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Rumah Gerakan 98: Ormas yang Tidak Akui Pancasila Tak Pantas Dapat Perlindungan dari Negara 
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Keluarga Besar Nahdlatul Ulama Kota Bandung melakukan unjuk rasa terkait rencana kegiatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat pada 15 April 2017, di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (13/4/2017). Dalam aksinya, mereka menyerukan menolak seluruh kegiatan dan menuntut pembubaran HTI yang menyebarkan propaganda khilafah dengan maksud merubah Pancasila sebagai asas ideologi dan asas tunggal kehidupan bernegara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dalam narasi Memorandum tersebut dinyatakan, bahwa Pancasila sebagai Pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.

MPRS mengesahkan Memorandum DPR GR tersebut dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo Tap MPR No. V/MPR/1973/ dan Tap No. IX/MPR/1978).

Mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara, dan konsensus Negara Kebangsaan Republik Indonesia berarti  ormas sebagai institusi maupun kumpulan orang yang mengikatkan diri memiliki kewajiban mengamalkan Pancasila dalam aktivitas sehari-hari, juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam mengekspresikan hak-hak politiknya.

Sebaliknya, untuk ormas seperti HTI yang tidak mengakui Pancasila sebagai Dasar Negara, maka tidak berhak pula mendapatkan perlindungan Konstitusi Negara Republik Indonesia sebab dasar UUD 1945 adalah Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum.

Adalah tidak masuk akal bila HTI yang menolak Pancasila dan Negara Kesatuan berbentuk Republik Indonesia menganggap diri mereka memiliki hak-hak politik dalam mengekpresikan kebebasan berorganisasi.

Berdasarkan logika hukum ini, maka menjadi sebuah keniscayaan bagi Pemerintah Republik Indonesia untuk membubarkan HTI.

DPN Rumah Gerakan 98 telah mendengar dan mengikuti kabar rencana-rencana dari aparat penegak hukum yang sedang membahas rencana pembubaran HTI.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan rencana tahun lalu yang belum direalisasikan, maka rencana pembubaran HTI belakangan ini kami anggap sebagai gula-gula saja untuk menyenangkan semua warga negara yang menerima Pancasila.

Kami memandangnya tidak lebih sebagai sikap reaktif sejauh pembubaran itu tidak juga direaliasikan.

DPN Rumah Gerakan 98 pun menganggap ketiadaan HTI dalam daftar Ormas Indonesia (UU Ormas No. 17 Tahun 2013) bukan halangan untuk membubarkannya.

Sebab asas pidana menyatakan, “Tiada Pidana tanpa Kejahatan”, maka sebenarnya tidak bersedia menerima Pancasila dan Undang-undang yang berlaku di Indonesia merupakan bentuk kejahatan itu sendiri.

Menimbang ancaman-ancaman kejahatan terhadap Negara Kebangsaan Republik Indonesia, dan Pentingnya menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Pemerintah RI harus Merawat Kebangsaan dengan menjalankan beberapa hal penting:   

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas