Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPK Pantas Kalah karena tidak Teliti dan Cermat dalam Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam penyitaan harus dengan jelas dinyatakan disita untuk perkara siapa, disita dari siapa, kapan disita, jenis barangnya apa, siapa saksinya.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Petrus Bala Pattyona
Advokat/Pengacara dan Dosen Hukum Pidana
PERTIMBANGAN hukum hakim tunggal Cepi Iskandar yang membuat KPK dinyatakan bersalah karena penetapan SN sebagai tersangka dilakukan di awal penyidikan dan di akhir penyelidikan karena menurut hakim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan di awal penyidikan dan tidak dapat berbarengan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurut hakim keterangan saksi-saksi yang dibuat di awal penyelidikan dalam BAP belum dijelaskan bahwa keterangan saksi yang dimintai keterangan tersebut tidak disebutkan untuk tersangka siapa, misalnya untuk SN.
Kesalahan lain adalah soal penyitaan barang bukti dalam perkara SN ternyata tifak ditemukan.
Menurut hakim sesuai pasal 38 KUHAP suatu penyitaan selain atas izin ketua pengadilan, di dalamnya harus dengan jelas menyebutkan disita untuk perkara tersangka siapa, misalnya disebutkan disita untuk tersangka SN.
Ternyata penyitaan yang dilakukan adalah untuk tersangka Andi Narogong.
Dalam penyitaan harus dengan jelas dinyatakan disita untuk perkara siapa, disita dari siapa, kapan disita, jenis barangnya apa, siapa saksinya.
Ternyata penyitaan barang bukti adalah untuk perkata atas nama Andi Narogong.
Seharusnya dalam penyitaan untuk perkara Andi Narogong KPK mencantumkan misalnya dalam perkara Andi Narogong dkk, karena penyitaan yang khusus untuk perkara SN tidak ada.
Aktivis ICW mengatakan ada 6 kejanggalan dalam putusan.
Kejanggalan bukan dalam putusan yang dibacakan tapi terjadi dalam proses persidangan Praperadilan.
Kejanggalan pertama soal tidak diputar rekaman untuk mendukung 193 barang bukti menurut hakim karena sudah menyangkut substansi perkara.
Yang mau diputar KPK adalah soal bukti-bukti bersalahnya SN dalam kasus e-KTP, padahal Praperadilan hanya menyangkut administrasi bukan bersalah tidaknya seseorang.
Bersalah tidaknya seseorang itu sudah menyangkut pokok perkara.