Tribunners / Citizen Journalism
KPK Pantas Kalah karena tidak Teliti dan Cermat dalam Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan
Dalam penyitaan harus dengan jelas dinyatakan disita untuk perkara siapa, disita dari siapa, kapan disita, jenis barangnya apa, siapa saksinya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Laporan kinerja yang katanya dari Pansus bukanlah suatu rahasia karena dengan diserahkan ke Pansus sudah menjadi milik publik karena dalam Pansus yang saya ikuti dinyatakan terbuka untuk umum.
Apakah SN bisa disidik ulang dan dapat ditetapkan sebagai tersangka?
Secara normatif bisa saja tetapi yang harus sangat diperhatikan adalah administrasi jangan sampai penyitaan-penyitaan bukan untuk tersangka SN.
Semua saksi harus diperiksa ulang dan dalam BAP harus dibunyikan bahwa saksi yang didengar/diperiksa untuk tersangka SN, jangan sampai saksi-saksi dalam perkata Andi Narogong diambil dan dilekatkan untuk tersangka SN.
BERITA TERKAIT
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com