Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Hakim Cepi Iskandar Memiliki Niat Untuk Memotong Matarantai Keterlibatan Setya Novanto

Pertimbangan hukum dan amar putusan hakim praperadilan, Cepi Iskandar, dalam perkara Setya Novanto, akan berimplikasi merusak pola, sistem dan strateg

zoom-in Hakim Cepi Iskandar Memiliki Niat Untuk Memotong Matarantai Keterlibatan Setya Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dengan demikkan terdapat perbedaan karakteristik penyelidikan dan penyidikan di Kepolisian/Kejaksaan dengan di KPK, dimana di Kepolisian atau Kejaksaan Penyidikan dapat dihentikan dengan SP3.

Alasan Hakim Cepi Iskandar bahwa alat bukti untuk terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Narogong tidak bisa dipakai oleh KPK untuk memeriksa dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka, juga tidak memiliki landasan hukum, dari mana argumentasi itu muncul dibenak Hakim Cepi Iskandar?

Sementara tidak aturan yang melarang, toh Hakim seharusnya menyadari bahwa antara tersangka/terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Narogong bersama-sama dengan Setya Novanto dan kawan-kawan berada dalam satu rangkaian tindak pidana korupsi e-KTP secara bersama-sama, yang demi kepentingan teknis pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor perkaranya displit oleh penyidik dan penuntut umum untuk keperluan pembuktian dalam persidangan lainnya.

Dalam berbagai putusan hakim, terkait alat-alat bukti untuk tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama, hakim selalu mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar beberapa alat bukti lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara lain yang terkait dengan perkara terdakwa lain yang berkas perkaranya displit, dinyatakan tetap berada dalam berkas karena akan dipergunakan untuk keperluan perkara lain.

Mengapa di dalam kasus Praperadilan Setya Novanto, Hakim Cepi Iskandar justru bersikap lain menyatakan tidak boleh dipakai untuk menetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka?

Dari alasan-alasan Hakim Cepi Iskandar di atas, nampak dengan jelas Hakim Cepi Iskandar memiliki niat untuk memotong matarantai keterlibatan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP demi meloloskan Setya Novanto dan kawan-kawan.

dari ancaman pidana korupsi dan mencoba melakukan pembusukan terhadap proses persidangan yang sedang berjalan di persidangan Pengadilan Tipikor, baik terhadap terdakwa Irman, Sugiharto dan Andi Narogong, maupun nantinya untuk Terdakwa Setya Novanto dan kawan-kawan.

Berita Rekomendasi

Jika KPK meneruskan perkara Setya Novanto ke persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tindakan Hakim Cepi Iskandar sudah masuk dalam kategori kejahatan korupsi karena menghambat penyidikan korupsi e-KTP.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas