Tribunners / Citizen Journalism
ICJR Kecam Presekusi Terhadap Remaja Mesum di Tangerang
ICJR mengecam keras tindakan main hakim sendiri dari warga Cikupa, Tangerang khususnya ketua RW setempat atas dugaan terjadinya tindak pidana kesusila
Editor: Samuel Febrianto
Masyarakat dan aparat dengan sewenang-wenang dapat menyatakan perkawinan warga penganut kepercayaan tertentu tidak sah dan menuntutnya dengan pidana.
Hal ini jelas berdampak buruk bagi sistem hukum pidana dan kembali menimbulkan pertanyaan untuk apa ketentuan pasal ini dirumuskan.
Pada intinya, permasalahan kesusilaan sangat erat kaitannya dengan moral di masyarakat lengkap dengan tendensi dan subjektivitas masyarakat mayoritas sekitarnya, bagaimana pun juga hukum pidana harus dibuat berdasarkan asas legalitas yang tidak boleh dilanggar, bahwa
1. Hukum pidana tidak boleh berlaku surut (nonretroatkif/ nullum crimen nulla poena sine lege praviae/ lex praeviae);
2. Hukum pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen nulla poena sine lege scripta/ lex scripta);
3. Rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/ lex certa);
4. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen poena sine lege stricta/ lex stricta).
Segala jenis aturan terlebih lagi yang menyertakan hukum pidana dengan konsekuensi terlanggarnya hak atas kemerdekaan seseorang harus dirumuskan secara hati-hati dan tidak boleh menimbulkan potensi terjadinya kesewenang-wenangan.