Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mengapa Tak Seperti Temasek?
Ide untuk merealisasikan arahan strategis presiden diartikan kementerian BUMN dengan mencoba membangun holding BUMN
Editor: Sanusi
Temasek di Singapura, atau tepatnya Temasek Holding Privates Limited adalah perusahaan holding yang dimiliki oleh pemerintah Singapura yang berfungsi sebagai perusahaan investasi atau investment company atas kekayaan negara. Bentuknya sebagai pengelola investasi kekayaan negara atau sovereign wealth funds. Temasek bertindak sebagai pemegang saham aktif dan investor. Saat ini, Temasek mengelola net portfolio sampai dengan 275 miliar dollar Singapura (per Maret 2017), memiliki 630 orang tim multinasional, 10 kantor di mancanegara seperti di New York dan San Fransisco.
Sebagai perusahaan investasi, Temasek banyak berinvestasi di ekuitas, memiliki aset dan membayar pajak selayaknya perusahaan investasi pada umumnya. Apakah ini bentuk holding yang akan dituju?
Menariknya bila melihat substansi pengelolaan investasi kekayaan negara, di Indonesia saat ini dikelola oleh Kementerian Keuangan yang dalam konteks BUMN dikuasakan ke Kementerian BUMN. Sehingga terlihat sekilas Kementerian BUMN ini adalah holding BUMN Indonesia. Dan tidak ditemukan kementerian sejenis di negara lain. Jadi semacam holding bukan berupa perusahaan namun kementerian.
Tapi apakah Temasek cocok untuk dijadikan sebagai platform? Disinilah konteks Indonesia harus dimasukan. Indonesia memiliki keunikan berupa UUD 1945 dengan Pasal 33 nya. Disebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam, sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini tidak berhenti di pembuatan kebijakan dan perizinan tapi sampai dengan kegiatan pengelolaan.
Bentuk pengelolaan ini dilakukan langsung oleh Negara melalui BUMN. BUMN harus merupakan bentuk penyertaan langsung negara. Fungsi dari BUMN ini dengan pengusaan tadi terutama untuk memastikan pemanfaatan dan hasil pengelolaannya untuk kepentingan rakyat banyak. Artinya bukan semata mata keuntungan saja atau menjadi tempat investasi kekayaan negara yang harus dilipatgandakan. BUMN tidak berbisnis dengan rakyat.
Bila melihat konteks pengelolaan investasi kekayaan negara oleh kementerian keuangan dan kementerian BUMN dan konteks filosofis BUMN Indonesia, maka inisiatif holding BUMN ini benar-benar perlu dilihat kembali dan dikaji kembali. Secara rasional konsep holding dibawah holding sulit apakah berarti Kementerian BUMN akan dibubarkan setelahnya? Karena terlihat tidak diperlukan lagi. Koordinasi implementasi bisnis sudah dilakukan kementerian sektor dan portofolio investasi kekayaan negara cukup di kementerian BUMN.
Bila memang ini menjadi road map yang pilih maka perlu dikomunikasikan dengan baik karena mekanismenya penuh kontroversial. Belum lagi rasional dari sisi sektor, bahwa setiap sektor memiliki tantangan dan keunikannya masing-masing sehingga tidak serta merta solusinya adalah holding. Holding bila diperlakukan sebagai metode restrukturisasi BUMN maka framework yang dipilih harus jelas untuk menentukan apakah diperlukan downsizing, divest, holding atau dibiarkan stand alone.
Faisal Basri pernah mengusulkan framework evaluasi BUMN berdasarkan eksternalitas vs profitabilitas. Ini bisa digunakan. Saat ini tidak jelas frame work yang digunakan dan seolah olah holding adalah solusi untuk seluruh permasalahan BUMN.
Arahan presiden jelas dan itu menjadi mimpi seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki BUMN Indonesia yang profesional, transparan dan berkelas dunia yang dapat memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Maka intepretasinya tidak boleh sembarangan dengan langkah korporasi yang sembarangan dan berisiko merugikan negara yang ujungnya berlawanan dengan cita-cita.
Apakah Temasek yang dituju? Apakah holding bumn untuk semua sektor dengan mekanisme inbreng saham yang kontroversial? Sepertinya kita perlu berhati-hati karena ini tentang kekayaan negara dan nasih rakyat yang menjadi taruhan. Cepat bukan berarti Ceroboh. Berhati-hati bukan berarti lambat.