Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Petaka Mahar Politik

Dalam sistem ketatanegaraan kita, partai politik memiliki kedudukan dan peran sangat penting dan strategis sebagai institusi satu-satunya yang berhak

zoom-in Petaka Mahar Politik
net
ilustrasi 

Ditulis oleh: Syamsuddin Radjab, Direktur Eksekutif Jenggala Center

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sistem ketatanegaraan kita, partai politik memiliki kedudukan dan peran sangat penting dan strategis sebagai institusi satu-satunya yang berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden (Pasal 6A ayat 2 UUDN RI 1945) yang nantinya memiliki kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

Hak konstitusional itu tidak dimiliki oleh lembaga demokrasi manapun selain partai politik. Seorang tokoh politik, kharismatik, populer, dan atau tokoh yang memiliki tingkat elektoral tinggi hanya menjadi mimpi di siang bolong jika partai politik tidak mengusulkannya menjadi calon Presiden.

Mpu politik sekelas Akbar Tanjung (AT) yang sedari muda menjadi politikus, menteri tiga kali, ketua umum partai, ketua DPR dan malang melintang di dunia aktivis dari ketua umum PB HMI, pendiri kelompok Cipayung (HMI, PMII, GMKI, PMKRI dan GMNI) serta pencetus lahirnya KNPI dan AMPI tidak pernah mencicipi calon presiden karena gagal atau tidak diusulkan partai politik.

Baca: Pakai Jersey Timnas Indonesia, Caption Miyabi jadi Sorotan, Netizen: Potensi Bikin Gempar Suporter

Sayangnya, partai politik saat ini kembali ternodai dengan munculnya isu mahar politik dalam perhelatan pilkada serentak 2018 di 171 daerah seluruh Indonesia.

Peristiwa dan Risiko Hukum

BERITA REKOMENDASI

Pengakuan La Nyalla Mattalitti, seorang bakal calon gubernur Jawa Timur, menghentak publik karena merasa diperas oleh Partai Gerindra setelah mengeluarkan uang sebesar Rp 5,9 Miliar.

La Nyalla juga mengaku telah dimintai pengurus partai DPD I Gerindra Jawa Timur senilai Rp 40 Milyar (11/1/2018) dari total Rp 170 Miliar.

Nyalla pun telah mengeluarkan cek sebesar Rp 70 Miliar yang dapat dicairkan jika rekomendasi sudah ada ditangan.

Malang tak dapat ditolak mujur tak dapat diraih, rekomendasi tak kunjung diterima hingga tanggal batas pengajuan bakal calon ditutup KPUD.

Di Cirebon, Jawa Barat, Siswandi seorang pensiunan Polri berpangkat brigadir jenderal juga gagal melaju ke pencalonan wali kota karena tidak mampu memenuhi permintaan sejumlah uang oleh pengurus DPD II PKS sebagai mahar politik.


Bernasib sama dengan La Nyalla, Siswandi pun ikut bernyanyi di pelbagai media menyampaikan kekesalannya. Kedua kasus diatas, kini sedang ditangani Bawaslu masing-masing.

Baca: Ini Kendala Perempuan dan Anak Penyandang Disabilitas Mendapat Akses Keadilan

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas