Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Presiden Harus Copot Menkumham Gara-gara UU MD3

Sebagaimana diketahui, UU MD3 yg baru belum ditandatangani Presiden Jokowi, bahkan Presiden Jokowi, terkejut dan berencana tidak akan tanda tangani UU

zoom-in Presiden Harus Copot Menkumham Gara-gara UU MD3
TRIBUN TIMUR/TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
MENKUMHAM KUNJUNGI LAPAS MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly (tengah) keluar dari Lapas saat melakukan kunjungan ke Lapas Kelas I Makassar, jl Sultan Alauddin, Makassar, Sulsel, Sabtu (7/3). Yasona Laoly melakukan kunjungan ke sejumlah lapas di Makassar dan Gowa untuk melihat langsung proses pembinaan tahanan di tempat tersebut. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Ditulis oleh Boyamin Bin Saiman, Koordinator MAKI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagaimana diketahui, UU MD3 yg baru belum ditandatangani Presiden Jokowi, bahkan Presiden Jokowi, terkejut dan berencana tidak akan tanda tangani UU MD3.

Atas kejadian diatas menunjukkan Menkumham Yasona Laoly gagal mengemban tugas dalam proses persidangan di DPR dan terbukti tidak melaporkan setiap perkembangan pembahasan di DPR.

Menkumham nampak telah melakukan faith compli kepada Presiden Jokowi seakan-akan menodong Presiden untuk menyetujui UU MD3 yangg kontroversial.

Baca: Ini Awal Mula Mak Cicih Digugat Rp 1,6 Miliar oleh Anak, Padahal Semuanya Sudah Kebagian

Sebagai mantan anggota DPRD Solo tahun 1997, Saya sangat memahami proses persidangan pembahasan dan persetujuan peraturan daerah yang sama dengan pembahasan undang-undang.

Setiap wakil eksekutif yang ikut pembahasan akan melaporkan kepada kepala daerah atau presiden untuk hal-hal yangg penting dan meminta menunda sidang selama belum ada ijin dari kepala daerah atau presiden sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Berita Rekomendasi

Baca: Kuasa Hukum Novel Baswedan: TGPF Satu-satunya Pilihan untuk Jokowi

Menkumham setelah mendapati Presiden keberatan endang UU MD3 nampak kemudian melempar tanggungjawabnya kepada DPR.

Hal ini sangat tidak pantas dilakukan oleh seorang menteri. Menkumham harus gentle man mengundurkan diri.

Kami sangat mendukung langkah presiden untuk tidak tanda tangani UU MD3 karena DPR belum mampu memperbaiki diri dari berbagai dugaan kasus korupsi sehingga alasan hak imunitas malah akan memperburuk citra DPR itu sendiri.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas