Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tanggapan Dubes Singapura Atas Artikel "10 Jam Bersama Panglima TNI Menyusuri Kepulauan Terluar"
Pengelolaan lalu lintas udara yang aman bukanlah perkara kedaulatan. Kami telah berulang kali menjelaskan hal ini pada banyak kesempatan.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Duta Besar Singapura untuk Republik Indonesia, Anil Kumar Nayar menanggapi artikel Tribunners berjudul "10 Jam Bersama Panglima TNI Menyusuri Kepulauan Terluar."
Artikel tersebut dimuat Tribunnews.com pada Rabu (25/4/2018) lalu.
Atas hal itu, Tribunnews.com menyiarkan lengkap tanggapan Dubes Singapura atas artikel yang dituliskan oleh Ketua DPR, Bambang Soesatyo.
"Saya merujuk pada artikel "10 Jam Bersama Panglima TNI Menyusuri Kepulauan Terluar" yang dimuat oleh Tribunnews.com dalam portal jurnalisme warga "Tribunners" pada tanggal 25 April 2018.
Baca: 10 Jam Bersama Panglima TNI Menyusuri Kepulauan Terluar
Artikel tersebut memuat komentar-komentar dikaitkan dengan laporan Ketua DPR RI, Bapak Bambang Soesatyo mengenai manajemen Singapura di Wilayah Informasi Penerbangan Singapura/Singapore Flight Information Region (FIR).
Komentar-komentar dalam artikel itu salah dalam mengartikan fakta. Pengelolaan lalu lintas udara yang aman bukanlah perkara kedaulatan. Kami telah berulang kali menjelaskan hal ini pada banyak kesempatan.
Manajemen FIR Singapura dialokasikan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), berdasarkan pertimbangan operasional dan teknis untuk memberikan layanan lalu lintas udara yang aman dan efisien bagi lalu lintas udara sipil.
Adalah hal yang lumrah bila otoritas lalu lintas ruang udara dari satu negara mengelola layanan pengaturan lalu lintas ruang udara di wilayah negara lain. Indonesia, contohnya, mengelola layanan pengatiran lalu lintas ruang udara di wilayah negara lain.
Prioritas Singapura dalam pengelolaan FIR adalah untuk memastikan keselamatan pesawat udara sipil dan penumpangnya. Apabila ada kebutuhan untuk berkordinasi antara Singapore Air Traffic Control (ATC) dan pesawat udara Negara Indonesia, demi keselamatan, ATC Singapura secara konsisten memfasilitasi penerbangan tersebut dengan segera.
Isu-isu manajemen FIR dan ruang udara sangat kompleks, luas dan melibatkan banyak pemangku kepentingan. Setiap perubahan dalam pengaturan ruang udara harus dilakukan sesuai dengan prosedur dengan persyaratan ICAO dan berdasarkan pertimbangan operasional dan teknis.
Saya berharap bahwa klarifikasi atas kenyataan ini akan meluruskan dan mencegah kesalahpahaman lebih lanjut. Harap klarifikasi ini dimuat secara penuh pada website Anda. Terimakasih.
Salam Hormat,
ANIL KUMAR NAYAR