Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Beranikah Bawaslu Usut Kasus “Jenderal Kardus?"

Selain itu, parpol yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan capres-cawapres pada pemilu berikutnya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beranikah Bawaslu Usut Kasus “Jenderal Kardus?
Andi Arief (kiri) dan Prabowo Subianto (kanan) 

Bila nanti ada putusan hukum yang berkekuatan tetap membuktikan bahwa seseorang menyerahkan imbalan kepada parpol untuk menjadi capres atau cawapres, maka pencalonannya dapat dibatalkan.

Selain itu, parpol yang menerima dana tersebut tidak dapat mencalonkan capres-cawapres pada pemilu berikutnya.

Pertanyaannya, beranikah Bawaslu mengusut kasus “Jenderal Kardus” tersebut? Kalau berani, panggillah Andi Arief untuk diperiksa dan kemudian dikonfrontir dengan Fadli Zon.

Beranikah Andi Arief dikonfrontasi? Mungkin tidak. Pasalnya, kini Demokrat sudah berkoalisi dengan Gerindra, PAN dan PKS, dan bila tuduhan “Jenderal Kardus” itu diteruskan, bisa-bisa membuyarkan soliditas koalisi menghadapi Pilpres 2019.

Di sisi lain, tuduhan Andi Arief itu juga bisa dianalogikan sebagai pantulan bola. Bila PAN dan PKS menerima transaksi Rp 500 miliar, berarti Demokrat juga diduga menerima.

Tidak itu saja. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama juga bisa menjadi sasaran tuduhan yang sama terkait sikap lunak mereka terhadap Prabowo yang tidak megambil salah seorang cawapres yang direkomendasikan Ijtima’ Ulama, Jumat (3/8/2018), yakni Ustaz Abdul Somad atau Ketua Majelis Syura PKS Salim Segaf Al-jufri.

Untuk memutuskan mendukung Prabowo-Sandiaga atau tidak, GNPF-U akan menggelar Ijtima’ Ulama II.

Berita Rekomendasi

Mungkin pula Bawaslu akan menimbang konsekuensi yang cukup berbahaya bila tuduhan Andi Arief itu terbukti, yakni pencalonan Prabowo-Sandiaga dibatalkan. Kalau dibatalkan, bagaimana implikasinya? Apakah KPU akan membuka pendaftaran capres-cawapres baru? Bila demikian, bukankah tahapan pilpres bisa terganggu?

Ataukah Pilpres 2019 hanya akan diikuti sepasang capres-cawapres saja, Jokowi-Maruf Amin, melawan kotak kosong? Berbahayakah konsekuensinya bagi stabilitas keamanan dan politik di Tanah Air?

Dengan pertimbangan-pertimbangan krusial tersebut, penulis meyakini Bawaslu dan KPU akan memilih untuk menutup mata terhadap tuduhan Andi Arief bahwa PAN dan PKS menerima mahar politik.

Mereka akan mencamkan ucapan Andi Arief, “walau langit runtuh tetap mendukung Prabowo”; dan mengabaikan ucapan Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM): Fiat justitia ruat caelum (tegakkan keadilan walau langit akan runtuh)!

Karyudi Sutajah Putra: Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI), Jakarta.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas