Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
KPAI Sesalkan Guru yang Nonton Film Porno Saat Mengajar di Kelas
Parahnya lagi, dia tidak sadar tayangan tak senonoh itu tayang di layar besar proyektor yang terhubung dengan laptopnya.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNERS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi whatsApp terkait beredarnya sebuah video seorang oknum guru diduga asyik menonton film porno di dalam kelas ketika sedang mengajar.
Parahnya lagi, dia tidak sadar tayangan tak senonoh itu tayang di layar besar proyektor yang terhubung dengan laptopnya.
Dalam video itu terdengar para siswi menjerit histeris sambil memukul-mukul meja sebagai reaksi keterkejutan mereka.
Oknum guru tersebut tampak hanya tersenyum-senyum. Kemudian ada seorang siswa menghampirinya sambil menunjuk video porno di proyektor tersebut.
Baca: Tegaskan Pernikahannya dengan Nana Sudah Usai, Bella Luna Kembalikan Mahar Senilai Rp 2 Miliar
Terkait dengan kasus guru menonton video porno di kelas, KPAI menyampaikan sikap sebagai berikut :
1. KPAI menyesalkan perilaku guru yang sangat tidak patut dan telah memberikan contoh buruk bagi para siswanya. Bagaimana mau menyadarkan anak tentang bahaya pornografi yang saat ini begitu marak, ketika si pendidik sendiri justru kecanduan pornografi.
2. Karena belum diketahui di sekolah mana atau kapan kejadian ini berlangsung, maka KPAI akan segera berkoordinasi dengan Kemeninfo yang memiliki alat untuk mendeteksi di mana dan kapan video tersebut dibuat.
3. Jika lokasi sekolah tersebut sudah diketahui, maka KPAI mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan, karena yang bersangkutan abai atau lalai saat mengajar di kelasnya sehingga mengakibatkan peserta didiknya sempat menyaksikan film yang mengandung konten pornografi tersebut.
Seharusnya dalam proses pembelajaran tersebut, si guru mengawasi para siswanya ketika sedang mengerjakan tugas di kelas, bukan si guru malah asyik menonton film porno dengan laptopnya di meja guru. Kompetensi pendagogik dan kompetensi Kepribadian si guru patut di pertanyakan.
4. KPAI mengingatkan bahwa angka anak-anak yang mengakses pornografi melalui internet cukup tinggi, merujuk hasil survei yang dilakukan Kementrian PPPA dengan Katapedia (rilis 2016), paparan pornografi mencapai 63.066 melalui Google, diikuti Instagram, media online dan berbagai situs lainnya.
Ini belum dampak buku bacaan seperti komik, buku cerita yang ada unsur pornografinya. Survei lainnya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan ada 65,34 persen anak usia sembilan hingga 19 tahun yang menggunakan gawai.KPAI sepanjang tahun 2018 juga menerima pengaduan kasus pornografi anak sebanyak 104 kasus.
Guru dan orangtua seharusnya menjadi teladan dan model bagi para siswanya untuk menggunakan gadget dengan bijak dan sehat. Si guru ybs kemungkinan juga memiliki anak, sebagai orangtua seharusnya dia juga teladan atau model bagi anak-anaknya.
5. Bahaya kecanduan pornografi terhadap anak sangat meresahkan, karena berpotensi menganggu tumbuhkembang anak, merusak kesehatan mental dan otak anak yang dapat menyebabkan perubahan kepribadian, gangguan emosi, dan menimbulkan sikap agresif yang memicu anak melakukan tindak pidana seperti pemerkosaan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)