Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pengesahan RUU Sumber Daya Air Mempercepat Pemenuhan Kebutuhan Air Bersih Rakyat
Rendy M Affandi Lamajido mengungkapkan pengesahan RUU SDA akan mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih bagi rakyat yang saat ini baru mencapai 70%
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA), Rendy M Affandi Lamajido, mengungkapkan pengesahan RUU SDA akan mempercepat pemenuhan kebutuhan air bersih bagi rakyat yang saat ini baru mencapai 70% secara nasional.
Menurut Rendy, pembahasan RUU ini masih berjalan terus, terutama mengenai beberapa daftar investarisasi masalah (DIM) yang perlu disepakati pemerintah dan DPR.
Bahkan, pembahasan mengenai SPAM dan AMDK juga tidak ada masalah.
“Saya yakin RUU ini bisa selesai pada periode ini. Pembahasan jalan terus tinggal beberapa DIM (daftar inventaris Masalah) yang perlu disepakati Pemerintah dan DPR. Bahkan pembahasan mengenai Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) dan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) juga tidak ada masalah,” ungkap Lamajido pada FGD bertema "Pasca-Pileg: Apa Kabar RUU SDA, Senin lalu.
Acara ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPR lain, yakni Hamka B Kady dari Partai Golkar, Randy M Affandy Lamadjido dari PDIP, Johnni Allen Marbun dari Demokrat, dan Syarief Abdullah Alkadrie dari Nasdem.
FGD juga menghadirkan Kepala Badan Geologi ESDM Rudy Suhendar, Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (ASPADIN) Rachmat Hidayat, dan Ketua Tim SDA Sigit Hanandaja.
Hamka Baco Kady membenarkan penyataan Lamajido yang melihat bahwa pembahasan RUU SDA diharapkan rampung sebelum Oktober 2019. Semua isu penting yang harus diatur dalam UU SDA sudah dibahas dengan sepenuhnya mengacu pada enam prinsip dasar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 18 Februari 2015.
“Ada beberapa DIM yang masih pending, dan akan dibahas. RUU ini terdiri dari 15 bab, 78 pasal. Yang sudah selesai dibahas dalam rapat dengan Kementerian LH, Depdagri, Kementerian PUPR dan Kementerian ESDM, terdapat 362 DIM tetap, 78 memerlukan penyempurnaan redaksional, 65 hapus, 61 tambah. Mudah2an bisa selesai, pada periode ini," urai anggota DPR dari Golkar ini.
Air bersih adalah hak asasi dan hak konstitusi seluruh rakyat. Karena itu, setiap rakyat Indonesia harus mendapatkan akses memperoleh air bersih.
RUU ini ditujukan untuk Pemenuhan hak utama kepada rakyat, Panja sdh memanggil pengusaha AMDK, sudah dibahas DPR. Prioritas utama adalah pemenuhan hak rakyat. Saat ini masih jauh pemenuhan rakyat krn fasilitas pam dr pemerintah juga tidak cukup.
Sementara itu, Kepala BPPSPAM Bambang Sudiatmo mengatakan, pemerintah saat ini baru mampu memenuhi kebutuhan akses air bersih secara nasional sebesar 70%, dari target yang perlu dicapai 100%. Kendala yang dihadapi, di antaranya kemampuan pemerintah yang terbatas dari sisi pembiayaan.
“Maka kami, selain melakukan pendampingan kepada PDAM, juga berharap adanya kerja sama dengan pihak swasta,” jelasnya.
Saat ini, sambungnya, jumlah PDAM yang ada mencapai 391 PDAM berdasarkan penilaian yang dilakukan pada 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 223 PDAM berkinerja sehat, 99 PDAM kurang sehat, 52 PDAM sakit, dan 17 PDAM yang belum dinilai kinerjanya karena berbagai persoalan.
“Itu sudah lebih baik, karena sudah lebih dari 50% PDAM yang berkinerja sehat,” ujarnya.