Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rekonsiliasi, Stabilitas, dan Investasi
Final, berarti putusan MK langsung mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Editor: Hasanudin Aco
Kepastian hukum juga perlu diberlakukan bagi para kepala daerah yang dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya serta kebijakan pembangunan daerah melakukan inovasi dan diskresi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun politik.
Temuan di lapangan, faktor penghambat investasi di daerah itu justru kebanyakan datang dari pusat, bukan dari daerah. Misalnya, ada kewenangan pemerintah daerah dalam izin pertanahan.
Namun dalam praktiknya tidak ada sama sekali kewenangan pemda dalam mengurus pertanahan, semuanya mulai dari sertifikat dan lain-lain diurus oleh pemerintah pusat. Padahal di daerah, lahan adalah modal awal yang paling penting untuk memulai suatu investasi.
Status penggunaan lahan bagi pengusaha memang kerap menjadi masalah di daerah. Masalah tersebut antara lain perizinan penggunaan lahan yang berubah pada saat terjadi pergantian kepala daerah, sehingga izin dari kepala daerah lama pun kadang dicabut.
Saat ini peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) di Indonesia versi Bank Dunia berada di urutan ke-73 dari 190 negara di dunia. Tahun 2019 ini pemerintah menargetkan bisa naik ke urutan 40. Inilah pekerjaan rumah Presiden Jokowi setelah rekonsiliasi.
DR. Abraham C. Hutapea, S.H., M.M. dan Dr. Anwar Budiman, S.H., M.H.: Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Lembaga Pemberdayaan Potensi Ekonomi Daerah (LPPED).