Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Pekerjakan WN Filipina, Kapal Ikan Indonesia Ditangkap KKP

Sejumlah Kapal Perikanan Indonesia (KII) yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap oleh Kapal Pengawas Peri

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pekerjakan WN Filipina, Kapal Ikan Indonesia Ditangkap KKP
KPP
Sejumlah Kapal Perikanan Indonesia (KII) yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada Senin (22/7/2019). 

TRIBUNNERS - Sejumlah Kapal Perikanan Indonesia (KII) yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) asing berkewarganegaraan Filipina ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada Senin (22/7).

“Sebanyak 8 KII yang mempekerjakan WNA Filipina berhasil ditangkap Kapal Pengawas Perikanan (KP) Orca 04 yang dinakhodai oleh Capt. Eko Priyono di perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman.

Selain ditemukan pelanggaran penggunaan ABK asing Filipina, kapal-kapal yang ditangkap tersebut juga melakukan penangkapan ikan di luar wilayah sesuai izin yang dimiliki (pelanggaran wilayah penangkapan).

Baca: YG Entertainment Pamerkan Formasi 6 Member iKON Jelang Konser Japan Tour, Dipastikan tak Ada B.I

Baca: Positif Narkoba Begini Perjalanan Karier Jefri Nichol

Baca: Profil Lengkap Jefri Nichol, Pemain Film yang Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Kedelapan kapal yang ditangkap, yaitu: 1). KM. Cancer 08 (30 GT, ABK 5 WNA Filipina dan 11 WNI); 2). KM. Venus Jaya (26 GT, ABK 5 WNA Filipina dan 9 WNI); 3). KM. Cemerlang Bahari 01 (27 GT, ABK 1 WNA Filipna dan 10 WNI); 4). KM. Teguh Jaya 6 (42 GT, ABK 5 WNI); 5). KM. Teguh Jaya 8 (29 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 4 WNI); 6). KM. Yasin 09 (9 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI); 7). KM. Sinar 2 (16 GT, ABK 1 WNA Filipina dan 2 WNI); dan 8). KM. Yasin 10 (10 GT, ABK 3 orang WNI).

Dalam penangkapan tersebut, juga berhasil diamankan sebanyak 46 kapal bantu (skipper) yang berfungsi untuk menangkap ikan tuna dengan kapasitas tangkapan masing-masing skipper sekitar 4-5 ekor ikan tuna. Selanjutnya ikan tuna tangkapan dibawa ke kapal yang berfungsi sebagai kapal penampung.

Selanjutnya, terhadap 8 kapal tersebut, 46 skipper, dan seluruh awak kapalnya akan dilakukan proses hukum di Satuan PSDKP (Satwas) Ternate Maluku Utara.

“Terhadap temuan di lapangan dan untuk memastikan status kewarganegaraan ABK, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Satwas Ternate Maluku Utara akan bekerja sama intansi terkait untuk mendalami status kependudukan yang dimiliki para ABK di kapal-kapal yang ditangkap tersebut," tambah Agus Suherman.

Berita Rekomendasi

Dalam hal penggunaan ABK, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan mengatur bahwa kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas