Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Cukai Rokok Tinggi Kebijakan Jitu Kurangi Perokok Tanpa Kurangi Pendapatan Negara

Pengalaman negara lain, kebijakan cukai tinggi sanggup menekan konsumsi tembakau dan rokok sementara di Indonesia jadi instrumen fiskal

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cukai Rokok Tinggi Kebijakan Jitu Kurangi Perokok Tanpa Kurangi Pendapatan Negara
Pixabay
Ilustrasi cukai rokok 

Oleh : Sofyano Zakaria *)

PUBLIK  mengeluhkan mengenai peningkatan jumlah perokok di Indonesia yang cukup fantastis, menjangkau "pasar baru" termasuk kelompok perokok pemula, anak anak dibawah umur, kelompok perempuan yang sebenarnya di masa lampau sangat sedikit perempuan merokok, namun "sekarang" sudah terbiasa terlihat kaum hawa merokok .

Meningkatnya jumlah perokok pada dasarnya bisa dinilai sebagai keuntungan tersendiri bagi pemerintah.

Dengan meningkatnya jumlah perokok maka penerimaan negara dari cukai rokok juga meningkat.

Akibatnya, terjadi perbedaan kepentingan antara publik yang memandang rokok membahayakan kesehatan dengan pemerintah yang "menjadikan" rokok sebagai sumber penerimaan penting.

Perbedaan ini tentu saja perlu dijembatani. Salah satunya adalah melalui kebijakan cukai.

Secara teori, cukai adalah pungutan terhadap barang konsumsi yang menimbulkan eksternalitas atau dampak buruk.

Berita Rekomendasi

Sehingga "barang" ini perlu ditekan penggunaannya melalui instrumen perpajakan dan cukai.

Pengalaman negara lain, kebijakan cukai tinggi sanggup menekan konsumsi tembakau dan rokok.

Baca: Libatkan KPK untuk Pengawasan, Agar Penerimaan Cukai Rokok Maksimal

Namun pada pengalaman Indonesia, cukai rokok nyaris terbukti diterapkan sebagai instrumen fiskal.

Kebijakan cukai hanya didasarkan pada inflasi dan target pertumbuhan ekonomi.

Selama ini cukai rokok hanya naik antara 5-10 persen setiap tahun.

Baru tahun 2020 nanti cukai rokok akan dinaikkan sampai angka 25 persen. Dan semoga Pemerintah tidak mundur dari kebijakan ini.

Kebijakan kenaikan cukai rokok di tahun 2020 tersebut tentu diharapkan dapat mendorong kenaikan harga rokok.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas