Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur Bagi Pemenuhan Hak Atas Keadilan
Komnas Perempuan menyayangkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum bergerak maju hingga 2 hari menjelang berakhirnya masa tugas DPR RI.
Editor: Dewi Agustina
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana Naskah RUU yang dihasilkan Baleg DPR RI mengatur 9 jenis Kekerasan Seksual yang tidak diatur dalam KUHP, memuat hukum acara yang dapat membantu penegak hukum membuktikan kekerasan seksual, melindungi hak-hak korban dan keluarganya serta mengatur pencegahan kekerasan seksual.
Baca: Wali Kota Ambon Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari Pasca Gempa 6,5 SR
Penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan semakin menjauhkan korban dari pemenuhan rasa keadilan.
Berdasarkan hal tersebut, maka Komnas Perempuan:
1. Mendesak Panja Komisi VIII DPR-RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama dengan Panja Pemerintah, setidaknya pembahasan judul, definisi dan sistematika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
2. Menghentikan sikap mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memanfaatkan penolakan dari segelintir orang terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
3. Meminta kepada seluruh korban, keluarga korban dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual, untuk terus memantau dan mendokumentasikan kinerja Anggota DPR RI dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, sebagai catatan sejarah Bangsa dalam perjuangan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
Penulis:
Komnas Perempuan
Azriana
Sri Nurherwati
Mariana Amiruddin
Masruchah