Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribunners
LIVE ●

Tribunners / Citizen Journalism

Mengenal Lebih Dekat Peran Laboratorium Forensik Polri di Surabaya

Untuk melaksanakan penegakan hukum secara konsekuen dan ilmiah, dukungan dan peran Laboratorium Foresik POLRI menjadi sangat penting.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
zoom-in Mengenal Lebih Dekat Peran Laboratorium Forensik Polri di Surabaya
Istimewa
Labfor Polri di Surabaya 

4. Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (KIMBIOFOR)

Pada bidang ini, kasus terbanyak yang sering ditangani adalah terkaitu digital forensik/IT dengan tindak pidana berupa pornografi dan mengenai kasus-kasus yang melanggar UU ITE

Bidang ini diketuai oleh AKBP Arif A, M.T.

Bidang pemeriksaan ini bertugas pemeriksaan teknis kriminalistik terhadap barang bukti kimia (seperti bahan kimia obat, alkohol, miras, oplosan, BBM, oli, logam), toksikologi (seperti keracunan/keracunan massal, sianida, arsenic, HbCO, blood alkohol , pestisida, insektisida herbal) atau barang bukti biologi (meliputi serologi, substansi golongan darah, DNA, sperma)

5. Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (NARKOBAFOR)

Bidang ini diketuai oleh AKBP Imam Mukti, Apt., M.Si.

Bidang pemeriksaan ini bertugas pemeriksaan teknis kriminalistik terhadap barang bukti narkotika (seperti ganja, MDMA/ekstasi, metamfetamin/shabu2, AB-fubinaca, AB-chminaca,  urin/darah, heroin, candu, morphin, karisoprodol), psikotropika (seperti diazepam, nitrazepam, nimetazepam, alprazolam) dan obat berbahaya (seperti leksotan, efidrin, trihesifenidil, dekstrometropan, tramadol, pseudoefedrin, guaiafenisin.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya merupakan kasus terbanyak yang ditangani POLDA JATIM dari kesemua subbidang yang ada.

BAGAIMANA PERAN LABORATORIUM FORENSIK?

Proses penegakan hukum  harus berpedoman pada hukum pembuktian yang merupakan sebagian dari KUHAP yang mengatur macam-macam alat bukti yang sah menurut hukum, sistem yang dianut dalam pembuktian, syarat-syarat dan tata cara mengajukan bukti serta kewenangan hakim untuk menerima dan menilai suatu pembuktian.

Sistem pembuktian, macam-macam alat bukti dan kekuasaan pembuktian diatur dalam pasal 183 KUHAP yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali sekurang-kurangnya terdapat dua alat bukti yang sah untuk menyakinkan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi san terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Macam-macam alat bukti agar dapat membuktikan pelanggaran yang terjadi yang dilakukan oleh suatu pelaku diatur dalam pasal 184 KUHAP yang terdiri antara lain:

1.      Keterangan Saksi

2.      Keterangan Ahli

3.      Surat

Halaman 3/4

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas