Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mengenal Lebih Dekat Peran Laboratorium Forensik Polri di Surabaya
Untuk melaksanakan penegakan hukum secara konsekuen dan ilmiah, dukungan dan peran Laboratorium Foresik POLRI menjadi sangat penting.
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa
Pembuktian dengan menggunakan hasil Laboratorium Forensik sangat membantu dan mendukung dalam penyelidikan dikarenakan hasil laboratorium dapat digunakan sebagai petunjuk dan sebagai dasar yang menguatkan dalam hal pembuktian.
Selain itu, hasil dari laboratorium telah memenuhi tiga unsur alat bukti yaitu sebagai pentunjuk, bukti surat dan keterangan ahli.
Pengguna jasa yang dapat menggunakan jasa laboratorium fosensik dapat berasal dari berbagai kalangan seperti penyidik POLRI, penyidik TNI, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), rumah sakit negeri dan swasta, laboratorium medis swasta, lembaga swadaya masyarakat (LSM), perguruan tinggi dan masyarakat umum.
Namun, untuk individu atau masyarakat umum harus melalui polisi dengan permintaan resmi.
Tugas pokok Laboratorium Forensik cabang yaitu membina dan meyelenggarakan fungsi Laboratorium Forensik guna mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh kepolisian wilayah. Laboratorium Forensik memiliki fungsi fungsi pokok diantaranya:
1. Dalam Pelaksanaan Tugas, Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Menyelenggarakan Fungsi :
Pemeriksaan teknis kriminalistik tempat kejadian perkara & pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti sesuai dengan bidang ilmu forensik.
Pembinaan dan pengembangan sumber daya labfor cabang,meliputi: sistem dan metoda, sumber daya manusia material, fasilitas dan juga termasuk instrumen analisis, serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan.
2. Pembinaan teknis fungsi Laboratorium Forensik kepada Kepolisian kewilayahan sesuai dengan wilayah pelayanannya, dan pelayanan umum fungsi Laboratorium Forensik kepada masyarakat.
(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.