Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI?
“Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan beraroma wangi.”
Editor: Hasanudin Aco
Padahal bila kita mengacu pada UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, polemik itu tak perlu terjadi. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang biasanya cenderung diam, kali ini ikut berpolemik.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mendesak pemerintah untuk memulangkan 689 orang eks-ISIS itu, karena alasan pemerintah menolak pemulangan mereka tidak cukup kuat.
Adapun data 689 orang eks-ISIS itu, sebagian wanita dan anak-anak, berasal dari Central of Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat (AS).
Dalam UU No 12 Tahun 2006, ada sembilan hal yang membuat seseorang kehilangan status WNI, antara lain, pertama, memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
Kedua, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Ketiga, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Keempat, secara suka rela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu.
Kelima, menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
Keenam, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
Ketujuh, memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain.
Kedelapan, tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberi tahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI.
Bila mengacu pada UU Kewarganegaraan di atas, maka para mantan kombatan ISIS tersebut otomatis kehilangan status WNI mereka.
Hanya saja, pemerintah masih bersikap bijak dengan mempertimbangkan anak-anak berusia di bawah 10 tahun untuk dipulangkan, tapi harus diseleksi dulu kasus per kasusnya.
Namun, bila anak-anak di bawah 10 tahun dipulangkan, tentu akan membawa problem psikis dan psikologis karena mereka akan tercerabut dari orang tuanya, kecuali bila kedua orang tuanya sudah meninggal di dalam pertempuran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.