Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI?
“Apalah arti sebuah nama? Andaikata kita memberikan nama lain untuk bunga mawar, ia tetap akan beraroma wangi.”
Editor: Hasanudin Aco
Sesungguhmya para eks-ISIS itu juga tak perlu terlalu khawatir akan stateless, karena mereka bisa mengajukan permohonan ke pemerintah Indonesia untuk kembali menjadi WNI.
Deklarasi Universal HAM PBB 1948 Pasal 15 ayat (1) menyatakan setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Ayat (2) pasal dan beleid yang sama menyatakan seseorang tidak bisa dicabut kewarganegaraannya dengan sembarangan oleh siapa pun.
Pasal 28D ayat (4) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
" Amanat konstitusi ini kemudian dituangkan ke dalam UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan beserta turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 2 Tahun 2007.
Pasal 31 UU No 12/2006 menyatakan seseorang yang kehilangan status WNI dapat memperolehnya kembali. Syarat dan langkah yang harus ditempuh termuat dalam PP No 2 Tahun 2007, khususnya Pasal 43 hingga Pasal 47.
Syarat dimaksud antara lain sehat jasmani dan rohani, mengakui Pancasila dan UUD 1945 serta tak pernah dijatuhi hukuman yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih.
Dalam konteks ini, Presiden Jokowi perlu segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang berisi nama-nama eks-WNI pengikut ISIS yang kehilangan status kewarganegaraan mereka.
Di sisi lain, pemerintah harus mengawasi pos-pos perbatasan RI dengan negara-negara lain, terutama negara-negara ASEAN yang bebas visa, jangan sampai para eks-ISIS itu menyelundup ke Indonesia.
Penulis sependapat dengan pemerintah bahwa kombatan ISIS eks-WNI itu tidak perlu dipulangkan demi kepentingan keamanan negara dan keselamatan penduduk Indonesia yang 260 juta orang. Ini jauh lebih penting dibandingkan dengan urusan pemulangan kombatan ISIS tersebut.
* TM Mangunsong SH: Praktisi Hukum/Ketua DPC Peradi Jakarta Pusat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.