Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Rekayasa Kriminalisasi Perkara Perbankan ex Pegawai Bank Permata

Terungkap berbagai pelanggaran hukum acara pidana yang terjadi pada saat proses penyidikan dan cacat formil yang mendasar pada surat dakwaan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rekayasa Kriminalisasi Perkara Perbankan ex Pegawai Bank Permata
Istimewa
Tim pendukung tersangka Ardi Sedaka, dari kiri ke kanan adalah Benny Simanjuntak, Freddy Tjandramulia, Agung Dhamar, Vidi Galenso Syarief (Pengacara), Didit Wijayanto Wijaya (Pengacara) Adinda Franky Nelwan, Indra Simanjuntak, dan Bibin Busono 

Mengikuti proses yang terjadi yakni proses persidangan di pengadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap, teman-teman Ardi Sedaka yang notabene adalah Alumni SMA Kanisius dan Alumni FEUI secara bersama-sama merasa terpanggil untuk menegakkan keadilan.

Dari kasus tersebut ada dampak yang terjadi, ungkap Didi, yaitu ketakutan dan paranoia para bankir untuk memberikan persetujuan kredit sebagai akibat akan di rekayasa kriminalisasi dan akan terjadi moral hazard karena tidak adanya itikad baik terhadap atau adanya pemberian informasi yang menyesatkan kepada lembaga perbankan.

Dakwaan terhadap Ardi Sedaka jelas dipaksakan dan akan menjadi preseden yang buruk bagi dunia peradilan dan sistem operasional perbankan karena menimbulkan ketakutan dalam penyaluran kredit.

Dapat disimpulkan secara umum, dalam menyalurkan kredit bank, ternyata ex pegawai bank Permata tertimpa keapesan, karena alih-alih mengharapkan prestasi dalam menyalurkan kredit ke PT. MJPL (yang merupakan salah satu kontraktor lama Pertamina), dan juga merupakan nasabah re-loan (repeat order loan di bank permata), namun ternyata harus menelan pil pahit dan mengalami hal “sudah ditipu, dibobol ternyata dipidanakan pula, atau sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas