Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Rekayasa Kriminalisasi Perkara Perbankan ex Pegawai Bank Permata
Terungkap berbagai pelanggaran hukum acara pidana yang terjadi pada saat proses penyidikan dan cacat formil yang mendasar pada surat dakwaan
Editor: Dewi Agustina
Mengikuti proses yang terjadi yakni proses persidangan di pengadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap, teman-teman Ardi Sedaka yang notabene adalah Alumni SMA Kanisius dan Alumni FEUI secara bersama-sama merasa terpanggil untuk menegakkan keadilan.
Dari kasus tersebut ada dampak yang terjadi, ungkap Didi, yaitu ketakutan dan paranoia para bankir untuk memberikan persetujuan kredit sebagai akibat akan di rekayasa kriminalisasi dan akan terjadi moral hazard karena tidak adanya itikad baik terhadap atau adanya pemberian informasi yang menyesatkan kepada lembaga perbankan.
Dakwaan terhadap Ardi Sedaka jelas dipaksakan dan akan menjadi preseden yang buruk bagi dunia peradilan dan sistem operasional perbankan karena menimbulkan ketakutan dalam penyaluran kredit.
Dapat disimpulkan secara umum, dalam menyalurkan kredit bank, ternyata ex pegawai bank Permata tertimpa keapesan, karena alih-alih mengharapkan prestasi dalam menyalurkan kredit ke PT. MJPL (yang merupakan salah satu kontraktor lama Pertamina), dan juga merupakan nasabah re-loan (repeat order loan di bank permata), namun ternyata harus menelan pil pahit dan mengalami hal “sudah ditipu, dibobol ternyata dipidanakan pula, atau sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.