Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

'Bernyanyilah' Anita dan Pinangki

Keduanya diharapkan bisa membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra. Ayo, "bernyanyilah" Anita dan Pinangki.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 'Bernyanyilah' Anita dan Pinangki
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 

Tentu tak ada kaitannya dengan "tikus-tikus kantor" yang dimaksud Mahfud Md.

Tapi menyangkut sistem ekonomi yang menurut Deng tak perlu terlalu dipersoalkan apakah sosialisme (kucing hitam) atau kapitalisme (kucing putih), yang penting bisa menyejahterakan rakyat (menangkap tikus).

Tapi dari ungkapan itu ada pelajaran yang bisa dipetik bahwa ternyata kucing adalah binatang yang dapat diandalkan untuk menangkap tikus.

Demikian pun polisi dan jaksa yang dapat diibaratkan sebagai kucing yang diandalkan dapat menangkap pelaku-pelaku kejahatan, termasuk koruptor, yang diibaratkan sebagai tikus. Polisi dan jaksa adalah kucing, koruptor adalah tikus.

Ungkapan Mahfud juga mengingatkan kita akan film animasi "Tom and Jerry", yakni Tom sebagai kucing dan Jerry sebagai tikus di mana keduanya selalu bertengkar.

Bedanya di Indonesia, kucing dan tikus justru berkawan ria. Polisi dan jaksa justru berkomplot dengan koruptor, seperti dalam kasus kaburnya Djoko Tjandra. Akibatnya, kucing pun menyerupai tikus.

Ini sesuai filosofi Tiongkok. Jenis mencari jenis. Emas mencari emas, loyang mencari loyang. Kucing yang bermental tikus pun akan menyerupai tikus.

Berita Rekomendasi

Ketika Djoko Tjandra sedang dalam perburuan Kejagung, bagaimana bisa jaksa Pinangki bertemu diam-diam dengannya?

Ketika Djoko Tjandra masuk "red notice" Interpol, meski namanya sempat terhapus sejak 2014, bagaimana bisa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo menerbitkan surat jalan dan memfasilitasi surat keterangan bebas Covid-19 buatnya?

Pinangki telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.

Pencopotan Pinangki tertuang dalam Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor Kep/4/041/B/WJA/07/2020 tertanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat Berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural.

Baca: Politikus NasDem Minta Semua Pihak yang Bantu Djoko Tjandra Diproses Hukum

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yakni, pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Hal tersebut berbeda dengan Polri yang mencopot jabatan sekaligus memidanakan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo karena menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas