Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Mencari Format Penyelesaian yang Adil dan Bermartabat terhadap Permasalahan Papua
Otsus semestinya dilihat sebagai bagian dari hak menentukan nasib sendiri (mengurus diri sendiri) secara mandiri di dalam yurisdiksi NKRI.
Editor: Hasanudin Aco
Maka dibutuhkan political will baik pemerintah pusat maupun pemerintah kedua provinsi di tanah Papua (Papua dan Papua Barat) untuk menata kembali Otsus Papua. Dengan demikian, Otsus benar-benar menjadi sarana penyelesaian masalah Papua secara komprehensif, damai, adil dan bermartabat.
Karena pada kenyataannya, pelaksanaan Otsus selama ini sudah jauh menyimpang dari roh pembentukannya, sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang UU Otsus itu sendiri.
Belajar dari negara lain
Dalam menyelesaikan masalah Papua, pemerintah Jakarta atau pemerintah pusat di Jakarta semestinya tidak perlu malu untuk belajar dari pengalaman beberapa negara bangsa yang juga pernah memiliki konflik vertical seperti kasus Papua.
Sebagaimana yang terjadi di Finlandia dengan krisis kepulauan Aaland-nya, Italia dengan krisis politik di Provinsi Bolzano, konflik antara pemerintah Spanyol dengan wilayah Catalunya, konflik pemerintah Inggris dengan rakyat Skotlandia, konflik antara pemerintah Kanada dengan Quebec, serta konflik antara pemerintah Selandia Baru dengan suku Maori, dan sebagainya.
Kepulauan Aaland di Finlandia adalah daerah yang menerima pemberlakuan Otsus tertua di dunia.
Pemerintah Finlandia memberikan semua urusan desentralisasi bahkan menerapkan Aaland sebagai zona bebas militer atau demiliterization zone, yang hasilnya provinsi kepulauan Aaland sekarang menjadi daerah yang aman dan rakyatnya tidak lagi menuntut pemisahan diri dari Finlandia.
Pertanyaannya, apakah pemerintah Jakarta tidak bisa menerapkan kebijakan itu bagi Papua?
Kita juga bisa belajar dalam kasus Bolzano di Italia, dimana rakyat Bolzano yang berlatar belakang kebudayaan dan berbahasa Jerman memberontak karena tidak mau menjadi satu kesatuan dengan Italia yang berbeda latar belakang.
Mereka menuntut pemisahan diri dari Italia berpuluh-puluh tahun lamanya, namuan pemerintah Italia mengambil kebijakan poitik secara nasional dengan memberikan otonomi khusus kepada Provinsi Bolzano selama 10 tahun dengan perjanjian akan dilakukan referendum di tahun ke-11.
Alhasil di tahun ke-11, mayoritas rakyat Bolzano menyatakan tetap menjadi bagian dari Italia dalam referendum yang digelar di wilayah itu.
Setelah ditelusuri sejarah kedua negara tersebut, baik pemerintah Finlandia maupun Italia, ternyata sukses mencegah kemauan untuk memisahkan diri (separatisme) melalui pemberian otonomi khusus (Otsus) dengan kesungguhan hati menyerahkan seluruh kewenganan yang didesentralisasikan itu kepada pemerintah lokal, selain lima kewenangan yang menjadi hak mutlak negara, yaitu di bidang pertahanan, moneter, luar negeri, agama, dan kehakiman.
Oleh karena itu, dapat dimengerti kalau riak-riak politik yang selama ini muncul di Papua, itu disebabkan karena pemerintah maupun rakyat Papua merasa otsus ini seperti macan tak bergigi, atau lex spesialis rasa lex generalis.
Karena semua kewenangan tidak diberikan sepenuhnya kepada Papua, padahal kewenangan-kewenangan itu adalah urusan desentralisasi yang seharusnya diurus oleh pemerintah lokal.
Hal ini menunjukan jelas-jelas bahwa pemerintah masih menganggap Papua bukan bagian dari dirinya.
Artinya memang tidak ada trust dari negara terhadap rakyatnya Papua. Itu pula yang menimbulkan pandangan rakyat Papua bahwa mereka sendang dijajah oleh pemerintah Republik Indonesia.
Satu lagi soal yang selama ini diributkan oleh orang Papua adalah tercabutnya hak-hak politik orang asli Papua di dalam lembaga-lembaga politiknya.
Kita lihat, dari pemilu ke pemilu, sejak pemilu 2004, 2009, 2014, sampai 2019 ini orang asli Papua makin terdepak dari kursi-kursi politiknya.
Mereka seakan menjadi minoritas di rumah politiknya, sendiri seperti di DPRD kabupaten/kota, Provinsi, apalagi untuk DPR RI.
Karena itu, pemerintah semestinya mengambil model Selandia Baru, yaitu bagaimana afirmasi di bidang politik untuk suku asli Selandia Baru (suku Maori).
Pemerintah Selandia Baru berkonflik dengan Maori hampir satu abad lamanya, lalu pemerintah Selandia Baru mengambil kesimpulan untuk mengakhiri konflik ini dengan menerapkan amandemen kosnstitusi dan memberikan kuota kursi parlemen Selandia Baru bagi suku Maori sekitar 15 persen dari kursi parlemen Selandia Baru.
UU Selandia baru mengatur sistem pemilu yang digunakan untuk mengakomodir 15 persen kursi bagi suku Maori, dengan melaksanakan sistem pemilu proporsional campuran (proportional mix system election). Sistem itu diimplementasikan ke dalam dua tahapan pemilu, yaitu pemilu tahap pertama yang dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Dalam hal ini hanya orang Maori yang diberi hak khusus untuk memilih dan dipilih, hasil pemilihan itu ditetapkan oleh KPU Selandia Baru sebagai anggota parlemen.
Lalu kemudian, pemilu tahap kedua, yaitu pemilu yang bersifat nasional, dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka, di sini orang-orang Maori pun bisa mencalonkan diri pada partai-partai nasional, dan bisa dipilih oleh rakyat Selandia Baru.
Jika ada yang terpilih maka alhamdulilah, puji Tuhan, karena jumlah keterwakilan mereka bertambah. Kalaupun tidak terpilih, mereka sudah punya keterwakilan yang diperoleh dari sistem pemilu proporsional tertutup di pemilu tahap pertama.
Jika saja, model ini diperlakukan untuk Papua, maka dapat diyakini bahwa orang Papua tidak lagi menuntut persamaan hak politik dan tidak lagi mendikotomikan antara orang asli dan pendatang.
Untuk menerapkan sistem tersebut di Papua, pemerintah tidak perlu mengamandemen konstitusi, karena sudah jelas diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.”
Maka, Papua sebagai daerah otonomi khusus bisa saja memiliki wakil di DPR RI yang diperoleh melalui sistim pemilu proporsional campuran seperti di Selandia Baru.
Artinya, ada satu tahapan pemilu, di mana orang asli Papua dapat dicalonkan dan dipilih hanya oleh orang asli Papua, dengan pencalonan tidak memerlukan partai lokal yang khusus untuk itu, tetapi bisa dicalonkan dan dipilih oleh masyarakat adat di wilayah hukum adatnya masing-masing melalui musyawarah adat yang difasilitasi dewan adat.
Dengan model ini diharapkan mampu meminimalisir biaya politik yang selama ini membelenggu politisi-politisi asli Papua, sehingga tidak mampu bersaing dengan saudara-saudaranya non Papua yang lahir hidup dan besar di tanah Papua.
Melalui sistem pemilu proporsional campuran, seperti model Selandia Baru itu. Saya pikir perangkatnya sudah tersedia, mengingat di Papua terdapat 7 wilayah adat, dengan struktur kepengurusan adat yang lengkap. Itupun kalau pemerintah mau.
Dengan kebijakan afirmasi politik ini, maka orang Papua membutuhkan tambahan 21 kursi, yang berasal dari 7 wilayah adat di Papua, di mana masing-masing wilayah adat diwakili oleh 3 orang dengan mempertimbangkan aspek gender.
Maka jumlah keterwakilan orang Papua akan bertambah menjadi 34 kursi di DPR RI. Dan jumlah keterwakilan 34 kursi untuk Papua itu sebenarnya tidak berpengaruh secara signifikan kepada pengambilan keputusan politik di DPR RI maupun MPR RI.
Ini ibarat burung cendrawasih berteriak di tengah rimba Papua, tidak mungkin suaranya terdengar sampai ibukota. Jadi, apa yang perlu ditakutkan?
Bagi Papua, tidak perlu menang atau kalah dalam voting, tetapi yang terpenting adalah ada ruang yang lebar bagi wakil-wakil Papua untuk memperjuangkan kepentingan tanah Papua, termasuk hal-hal yang dianggap baik demi memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan demikian, kebijakan itu akan membangkitkan kembali rasa percaya orang Papua bahwa pemerintah RI masih memiliki kemauan politik yang sungguh dengan menjadikan orang Papua sebagai saudara sebangsanya yang juga memiliki hak yang sama untuk menikmati kemerdekaan negara dan bangsanya.
Sebagaimana yang dinikmati saudara-sausaranya di belahan barat Indonesia.
Dalam kerangka UU Otsus, harus juga diatur secara jelas tata kelola keuangannya. Pemerintah pusat jangan hanya memberikan uang tanpa supervisi yang jelas.
Akibat tidak adanya supervisi itu, banyak kepala daerah yang berkreatifitas mengatur penggunaan dana Otsus sesuai dengan kemauannya sendiri.
Sehingga banyak pejabat-pejabat orang asli Papua, terjebak pada masalah hukum. Itu yang menyebabkan rakyat Papua berpandangan bahwa Otsus ini sebuah jebakan.
Dengan perbaikan pendekatan dan tata kelola kewenangan Otsus sebagaimana dimaksud di atas, pemerintah semestinya tidak perlu khawatir terhadap masa depan Papua.
Baca: Otsus Jadi Jembatan Meniti Perdamaian dan Membangun Kesejahteraan di Tanah Papua
Sehingga pendekatan yang ditempuh tidak lagi terlalu bertumpu pada keamanan, dengan mengirimkan prajurit-prajurit TNI dalam jumlah besar.
Mengingat kehadiran TNI itu bisa jadi malah mempercepat keluarnya Papua dari NKRI.
Apalagi kehadiran personil TNI terkadang bukan lagi sebagai pengawal kedaulatan negara, namun pada beberapa kasus malah menjadi pengawal kepentingan bisnis tertentu di wilayah Papua.
Rakyat Papua pun harus juga menyadari bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara itu mengalami dinamika, ada rezim berganti rezim.
Kita tahu bahwa hari ini kita berada pada rezim reformasi yang kita lihat lebih menghormati HAM dan juga memperhatikan pembangunan yang merata hingga ke ujung Papua, khusunya di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Karena saya yakin, jika kehadiran negara terus terasa bagi kesejahteraan dan penghormatan HAM di tanah Papua, maka Papua selamanya akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari indonesia merdeka. Semoga.
*Jimmy Demianus Ijie, SH: Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Dapil Papua Barat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.