Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Omnibuslaw, Menjual Pendidikan dan Kebudayaan pada Pengusaha

Lembaga pendidikan yang hendak dibangun ini harus berstatus sebagai perusahaan.

Editor: Husein Sanusi
zoom-in Omnibuslaw, Menjual Pendidikan dan Kebudayaan pada Pengusaha
Istimewa
KH. Imam Jazuli, Lc. MA, Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon. 

Dunia pendidikan sebagai penyedia tenaga profesional bagi kebutuhan dunia kerja. Salah satu contohnya tercermin dalam Pasal 69 ayat 4 dan 5 tentang Tenaga Konstruksi, yang berbunyi:

"Pelatihan tenaga kerja konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga pendidikan dan pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.”

Di hari-hari mendatang, sisa kepemimpinan rezim Jokowi ini tampak akan diarahkan pada pembangunan fisik.

Sementara itu, pembangunan di masa depan akan membutuhkan tenaga-tenaga pekerja yang lebih profesional. Karenanya, investor harus membuka lembaga pendidikan, dan tenaga pendidik asing juga harus mengajar.

Lembaga pendidikan yang hendak dibangun ini harus berstatus sebagai perusahaan dengan mendapat izin usaha. Semua detail ini sudah diatur dengan rapi dalam UU Omnibuslaw Ciptaker.

Dengan berkuasanya investor asing dan tenaga pendidik asing yang harus menyelenggarakan pendidikan atau alih pengetahuan dan alih keahlian, kebudayaan Nusantara pun terancam.

Ancaman itu terlihat pada Pasal 1 ayat 1 tentang Arsitektur, yang didefinisikan sebagai: "wujud hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni secara utuh dalam menggubah ruang dan lingkungan binaan sebagai bagran dari kebudayaan dan peradaban manusia yang memenuhi kaidah fungsi, kaidah konstruksi, dan kaidah estetika serta mencakup faktor keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan."

Berita Rekomendasi

Dengan kata lain, bangunan-bangunan yang akan dibangun selama sisa kepemimpinan rezim Jokowi dan Nadiem Makarim akan lebih condong pada alam pikir kebudayaan investor dan tenaga pendidik asing. Sebab, mereka akan melakukan “kolonialisasi” gaya baru melalui bidang pendidikan dan pembangunan. Sementara dunia pendidikan dan pembangunan sudah terbuka lebar bagi kedatangan para investor dan pengusaha asing. UU Omnibuslaw Ciptaker ini seakan-akan berteriak dengan bangga: “selamat datang neo-kolonialisme!”.

Sebagai penutup tulisan, penulis ingin mengutip satu pandangan dari Najamuddin Muhammad, dosen Pendidikan STAINU Purworejo dan Asesor BAN PAUD-PNF Provinsi Jawa Tengah, “RUU Cipta Kerja yang telah dikeluarkan pemerintah berpotensi mendistorsi nilai-ilai pendidikan nasional. Pendidikan sebagai proses pencerdasan dan pembudayaan bisa berubah menjadi monster pengerdilan dan alienasi anak bangsa dari budayanya,” (Detik, 20/7/2020).

*Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas