Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Negara Harus Jamin Keselamatan Rakyat
Pembunuhan di Dusun Lewonu, Lembon Tongoa, Palolo, Kabupaten Sigi, Sulteng, 27 November 2020, ini aksi terorisme bermotif radikalisme dan intoleransi.
Editor: Setya Krisna Sumarga
OLEH : PETRUS SELESTINUS, Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores
AKSI membunuh satu keluarga, orang-orang yang tidak bersalah, lalu membakar rumah tinggalnya di Sigi itu sangat tidak berperikemanusiaan, keji, dan biadab.
Pembunuhan di Dusun Lewonu, Desa Lembon Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, 27 November 2020, ini aksi terorisme atas dasar radikalisme dan intoleransi.
Pembunuhan itu diduga dilakukan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, sisa-sisa kelompok Santoso yang belum berhasil ditumpas dan selama ini bermukim di hutan.
Negara harus mampu dan segera pulihkan trauma masyarakat, terutama rasa aman bagi masyarakat warga di Dusun Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
Baca juga: Bamsoet Minta Densus 88 Anti Teror dan TNI Segera Tangkap Pelaku Teror di Sigi
Baca juga: Kelompok Teroris Ali Kalora Sembunyi di Pegunungan Sigi yang Ketinggiannya Mencapai 2.500 MDPL
Ini penting supaya konflik-konflik horizontal yang pernah terjadi pada masa lampau, kerusuhan Poso I dan Poso II pada 1999 dan 2002, tidak lagi terjadi.
Kebijakan dan keputusan politik negara, memberi wewenang penuh kepada Polri dan TNI harus mampu memberikan jaminan rasa aman bagi warga setempat.
Negara harus menjamin aksi itu tidak terulang dan tidak meluas. Mereka harus mampu menangkap dan memproses hukum kelompok pelaku yang membunuh secara sadis.
Peristiwa ini membuka lagi memori publik tentang konflik Poso I, Poso II dan Poso III pada 1998 dan 2000 lalu, sebagai konflik horizontal dan komunal di Poso.
Oleh karena itu pemerintah jangan bersikap setengah hati ketika hendak menghadapi aksi terorisme sebagai tindak pidana di wilayah manapun di Indonesia.
Peristiwa pembunuhan biadab terhadap umat beragama manapun di Indonesia, pertanda aksi terorisme yang berakar pada radikalisme dan intoleransi selama puluhan tahun di Indonesia, belum berhasil ditumpas.
Negara masih setengah hati bertindak. Padahal tugas negara adalah melindungi seluruh warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai amanat UUD 45.
Kongres Rakyat Flores, meminta Polri jangan biarkan peristiwa biadab di Desa Lemban Tongoa, menjadi cikal bakal atau babak baru lahirnya konflik horizontal atau membangunkan sel-sel konflik komunal horizontal.
Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso bertetangga dekat, hanya berjarak 25 kilometer. Kongres Rakyat Flores (KRF), mendesak Polri mengusut tuntas peristiwa biadab itu.
Penyelidikan juga bisa diarahkan apakah peristiwa ini terkoneksi ceramah Rizieq Shihab beberapa hari lalu tentang ancaman penggal kepala di jalanan bagi siapa saja yang menghina Islam, ulama dan nabi.(*)