Tribunners / Citizen Journalism
Takut Bayang-bayang Kudeta
Presiden dan pejabat lingkaran Istana bukan organ Partai Demokrat, dan bukan organ Mahkamah Partai Politik Partai Demokrat.
OLEH : PETRUS SELESTINUS, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

AGUS Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat (PD) dalam konferensi persnya 2 Februari 2021, menyatakan telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi.
Ia meminta klarifikasi dan konfirmasi tentang adanya dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan paksa kepemimpinan PD.
Kita patut sesalkan sikap Ketua Umum PD AHY, karena tidak pada tempatnya membawa persoalan konflik di internal PD kepada Presiden Jokowi.
Meski hanya sekedar meminta klarifikasi dan konfirmasi, soal dugaan keterlibatan pejabat di lingkaran Istana dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan PD.
Baca juga: Pengamat Politik: Kalau Belum Setahun Sudah Ada Gerakan Politik, Kekuasaan di Demokrat Tidak Bulat
Baca juga: Jokowi Tak Balas Surat AHY, Demokrat: Pak Moeldoko Itu Orang Istana, Bukan Internal Partai Demokrat
Baca juga: Belum Setahun Ketum Demokrat Diterpa Isu Kudeta Bukti Kemenangan AHY Bukan Aklamasi Sejati
Mengapa? Karena Presiden dan pejabat lingkaran Istana bukan organ PD dan bukan organ Mahkamah Partai Politik PD.
Menurut UU No 2 Tahun 2011 Tentang Parpol maupun AD-ART PD, bahwa Mahkamah Partai Politik merupakan organ yudikatif partai yang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif partai.
Wewenangnya menyelesaikan perselisihan partai politik, menyangkut kepengurusan partai politik, yang putusannya bersifat final dan mengikat, karena itu bukan wewenang seorang Ketua Umum Partai.
Merespons surat AHY dimaksud, Jenderal (Purn) Moeldoko, selaku pribadi telah memberikan tanggapan atas keterangan pers.
Ia mengatakan jangan bawa-bawa nama Jokowi. Moeldoko mengaku menerima beberapa tamu, ngobrol-ngobrol dan karena itu ia meminta pemimpin jangan baperan, harus menjadi pemimpin yang kuat dan jangan mudah terombang ambing.