Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Seharusnya Jadi Momentum Perbaiki Tata Kelola Transportasi Udara

Presiden menyampaikan pembenahan perlu difokuskan pada pemeriksaan dan pengawasan layanan transportasi udara.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 Seharusnya Jadi Momentum Perbaiki Tata Kelola Transportasi Udara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Flight Data Recorder (FDR) pesawat Sriwijaya Air PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu ditunjukkan di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/1/2021). FDR Sriwijaya Air SJ 182 yang ditemukan oleh tim penyelam TNI di perairan Kepulauan Seribu selanjutnya akan dibawa KNKT untuk dilakukan pemeriksaan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Oleh: Nanda Abraham - Ketua Deklarasi Alumni SMA Jakarta Bersatu

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada 9 Januari 2021 mengakibatkan 65 orang korban meninggal dunia dan 1 pesawat Boeing 737-500 PK-CLC menghilang.

Lalu sebelas hari kemudian pada 20 Januari 2021, Presiden Jokowi telah meminta kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk segera membenahi dunia penerbangan Indonesia.

Lebih spesifik Presiden menyampaikan pembenahan perlu difokuskan pada pemeriksaan dan pengawasan. Perlu adanya perubahan pada kelembagaan dan budaya keselamatan penerbangan.

Jika ditelusuri lebih jauh Penerbangan diatur dalam UU No 1 Tahun 2009. Undang-undang tersebut telah mengamanatkan 4 (empat) perubahan penting, tetapi hingga kini baru 1 (satu) yang sudah dilaksanakan. Perlu dicatat bahwa perubahan penting yang dimaksud adalah:

1. Pelayanan Navigasi dari yang semula oleh lima provider harus menjadi satu/ single provider dan diselenggarakan oleh Lembaga Pelayanan Umum.

Amanat ini sudah dilaksanakan walaupun tidak sepenuhnya mengacu kepada Undang Undang Penerbangan, sebab ternyata yang dibuat bentuknya adalah Perum BUMN bernama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Indonesia dengan branding name AirNav Indonesia.

Berita Rekomendasi

Sebab, semua tahapan pada proses pembuatan UU tersebut sejatinya sudah dilalui;

2. Pada pasal 64 tercantum bahwa proses sertifikasi operator pesawat dan sertifikasi pengoperasian pesawat udara, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Umum;

3. Pasal 364 mencantumkan untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi, Komite Nasional membentuk Majelis Profesi Penerbangan, Dengan adanya Majelis Profesi Penerbangan tersebut, maka konsep Just Culture dan prinsip Check and Balance teradopsi dengan baik;
Namun ini belum diwujudkan oleh Menhub.

4. UU ini juga mengamanatkan bahwa masalah FIR sector A, B, C (Wilayah pengaturan lalu lintas udara diatas Kepulauan Riau) yang dulu diserahkan ke Inggris untuk paling lambat 2024 sudah diambil kembali.

Apakah sudah ada upaya untuk realisasi pengambil alihan kembali?.

Bilamana ke empat perubahan kelembagaan yang disebut diatas ditambah terwujudnya budaya keselamatan generatif di semua lini, maka diperkirakan sistem pencegahan kecelakaan dan pembinaan keselamatan penerbangan kita seperti yang diminta oleh Presiden Jokowi, khususnya "pemeriksaan dan pengawasan" akan segera menjadi nyata, efektif dan efisien.

Semoga Pak Budi Karya segera melaksanakan instruksi presiden Jokowi untuk segera membenahi dunia penerbangan. Termasuk antisipasi penyebaran Covid-19 dengan mewajibkan pemeriksaan PCR atau minimal Antigen.

Selain itu Menhub Budi Karya juga harus segera membenahi tata kelola kementerian yang saat ini diduga banyak "permainan" dengan mengganti pejabat yang berperilaku koruptif.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas