Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

'Sia-sia' Saja HRS Diburu Lalu Didenda Kalau Tak Ada Efek Pembelajarannya Bagi Masyarakat

Karena hakim tidak mengirim HRS ke penjara, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Sia-sia' Saja HRS Diburu Lalu Didenda Kalau Tak Ada Efek Pembelajarannya Bagi Masyarakat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (Tengah), Hanif Alatas (Kanan dengan sorban hijau) dan Dirut RS UMMI Andi Tatat (Kiri) saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan hasil test swab palsu RS UMMI, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

JAUH sekali jarak antara majelis hakim dan jaksa penuntut hukum dalam perkara Megamendung dengan terdakwa HRS.

Pada umumnya, dalam persidangan di banyak negara, hukuman penjara diberikan hanya kepada terdakwa yang melakukan kejahatan kelas berat.

Sedangkan denda diberikan kepada pelaku yang perbuatan pidananya dinilai ringan.

Apalagi saat besaran denda yang hakim putuskan berbeda tajam dengan nilai denda yang jaksa tuntutkan, maka kian nyatalah bahwa perbuatan terdakwa memang tergolong ringan.

Pun karena hakim tidak mengirim HRS ke rumah prodeo, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan orang banyak.

Denda memang cara untuk mengubah tindak-tanduk terdakwa.

Tapi karena ia tidak dipenjara, maka bisa dipahami bahwa upaya mengubah terdakwa sama sekali tidak perlu dilakukan dengan menjauhkannya dari publik.

Berita Rekomendasi

HRS tetap dibolehkan beraktivitas asalkan tidak dengan melanggar prokes.

Lalu bagaimana efek denda bagi HRS terhadap tingkat kepatuhan masyarakat pada prokes?

Apakah masyarakat akan menjadikan denda Rp 20 juta itu sebagai pelajaran?

Semestinya begitu. Tapi....

Efek jera ditentukan oleh seberapa jauh proses penegakan hukum dilakukan secara cepat dan konsisten.

Dalam kasus HRS, proses hukumnya cepat sekali. Jadi, aspek kecepatan sudah terpenuhi. Tapi masih ada masalah pada konsistensi.

Berbagai macam bentuk kegiatan yang terindikasi kuat melanggar prokes, bahkan yang sengaja dilakukan oleh sekian banyak pejabat negara, tokoh elit, dan selebritas, faktanya sampai saat ini tidak diproses hukum sama sekali.

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas