Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

'Sia-sia' Saja HRS Diburu Lalu Didenda Kalau Tak Ada Efek Pembelajarannya Bagi Masyarakat

Karena hakim tidak mengirim HRS ke penjara, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Sia-sia' Saja HRS Diburu Lalu Didenda Kalau Tak Ada Efek Pembelajarannya Bagi Masyarakat
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (Tengah), Hanif Alatas (Kanan dengan sorban hijau) dan Dirut RS UMMI Andi Tatat (Kiri) saat duduk sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan hasil test swab palsu RS UMMI, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). 

Padahal, beberapa di antaranya punya skala yang sangat besar.

Apakah mereka dibiarkan atau diam-diam telah ditindak lewat restorative justice, tak ada kabarnya yang bisa disimak di media massa.

Baca juga: Habib Rizieq Tenang dan Dzikir Saat Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung

Kalau mereka ditangani lewat restorative justice, lembaga penegakan hukum masih perlu menjelaskan mengapa masalah HRS tidak diproses dengan cara yang sama.

Penyikapan terhadap pelaku-pelaku pelanggaran prokes harus benar-benar transparan dan akuntabel.

Jika diabaikan, akan terbaca kesan diskriminatif dan itu bukan watak kebangsaan yang baik dalam konteks penegakan hukum.

Dan, ujung-ujungnya, sikap tebang pilih hukum terhadap HRS dan terhadap pihak-pihak ternama selain HRS akan membuat rendahnya derajat konsistensi penegakan hukum.

Konsistensi yang rendah akan mengecilkan efek jera.

Berita Rekomendasi

Efek jera yang rendah akan membuat masyarakat tetap santai melanggar prokes. Prokes dilanggar berakibat situasi pandemi semakin darurat.

'Sia-sia' saja HRS diburu lalu didenda, kalau tak ada efek pembelajarannya bagi masyarakat.

Penulis: Abdul Rachman Thaha
Anggota Komite I DPD RI

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas