Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
'Sia-sia' Saja HRS Diburu Lalu Didenda Kalau Tak Ada Efek Pembelajarannya Bagi Masyarakat
Karena hakim tidak mengirim HRS ke penjara, semakin terkoreksi anggapan komplotan buzzer bahwa HRS sejatinya bukan orang yang berpotensi membahayakan.
Editor: Dewi Agustina
!['Sia-sia' Saja HRS Diburu Lalu Didenda Kalau Tak Ada Efek Pembelajarannya Bagi Masyarakat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/terdakwa-muhammad-rizieq-shihab-tengah-hanif-alatas.jpg)
Padahal, beberapa di antaranya punya skala yang sangat besar.
Apakah mereka dibiarkan atau diam-diam telah ditindak lewat restorative justice, tak ada kabarnya yang bisa disimak di media massa.
Baca juga: Habib Rizieq Tenang dan Dzikir Saat Hakim Jatuhkan Vonis Denda Rp 20 Juta Kasus Megamendung
Kalau mereka ditangani lewat restorative justice, lembaga penegakan hukum masih perlu menjelaskan mengapa masalah HRS tidak diproses dengan cara yang sama.
Penyikapan terhadap pelaku-pelaku pelanggaran prokes harus benar-benar transparan dan akuntabel.
Jika diabaikan, akan terbaca kesan diskriminatif dan itu bukan watak kebangsaan yang baik dalam konteks penegakan hukum.
Dan, ujung-ujungnya, sikap tebang pilih hukum terhadap HRS dan terhadap pihak-pihak ternama selain HRS akan membuat rendahnya derajat konsistensi penegakan hukum.
Konsistensi yang rendah akan mengecilkan efek jera.
Efek jera yang rendah akan membuat masyarakat tetap santai melanggar prokes. Prokes dilanggar berakibat situasi pandemi semakin darurat.
'Sia-sia' saja HRS diburu lalu didenda, kalau tak ada efek pembelajarannya bagi masyarakat.
Penulis: Abdul Rachman Thaha
Anggota Komite I DPD RI
![Baca WhatsApp Tribunnews](https://asset-1.tstatic.net/img/wa_channel.png)