Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Penyelesaian Sengketa Asuransi Angkutan Laut Melalui Arbitrase di Indonesia
Asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut.
Editor: Sri Juliati
Oleh:
1. Clift Cardley Jacobus Mahulete SH
2. Rima Gravianty Baskoro SH ACIArb
SEJAK dulu, para ahli hukum sudah berpendapat, pengaturan khusus terkait segala perbuatan hukum yang terjadi di maupun melalui laut penting untuk disusun dan diterapkan, khususnya tentang angkutan laut. Hal ini dikarenakan gelombang air laut yang senantiasa bergerak dan tidak dapat dikendalikan oleh manusia.
Perubahan titik batas daratan dengan laut yang berakibat pada hak lintas tiap negara, sapuan ombak, bajak laut, transaksi perdagangan dengan moda transportasi laut, hingga kerusakan barang angkutan akibat air laut menjadi beberapa pertimbangan penyusunan regulasi tentang kemaritiman, salah satunya tentang asuransi angkutan laut.
Di Indonesia, kegiatan pengangkutan barang dengan moda transportasi laut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.
Pasal 468 KUHD pada intinya mengatur bahwa pengangkut atau pemilik kapal angkut bertanggungjawab dan berusaha sebaik-baiknya agar barang-barang yang diangkutnya tetap utuh mulai sejak ia menerima barang itu dari si pengirim hingga sampai saat ia menyerahkan barang tersebut kepada si penerima.
Pengangkut juga dibebankan penggantian kerugian atas kerusakan barang yang diangkut kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut dikarenakan:
- Suatu peristiwa yang tidak dapat dihindari
- Barang sudah rusak
- Kesalahan si pengirim
Dr R Wirjono Prodjodikoro SH dalam bukunya berjudul "Hukum Laut Bagi Indonesia" menyampaikan, terdapat dua pertanggungjawaban dari pengangkut atau pemilik kapal, yaitu:
- Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pekerjanya di kapal
- Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pekerjanya dalam lingkungna pekerjaannya.