Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Penyelesaian Sengketa Asuransi Angkutan Laut Melalui Arbitrase di Indonesia

Asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Penyelesaian Sengketa Asuransi Angkutan Laut Melalui Arbitrase di Indonesia
PEXELS.COM/Martin Damboldt
ILUSTRASI kapal. Asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut. 

Oleh:

1. Clift Cardley Jacobus Mahulete SH

2. Rima Gravianty Baskoro SH ACIArb

SEJAK dulu, para ahli hukum sudah berpendapat, pengaturan khusus terkait segala perbuatan hukum yang terjadi di maupun melalui laut penting untuk disusun dan diterapkan, khususnya tentang angkutan laut. Hal ini dikarenakan gelombang air laut yang senantiasa bergerak dan tidak dapat dikendalikan oleh manusia.

Perubahan titik batas daratan dengan laut yang berakibat pada hak lintas tiap negara, sapuan ombak, bajak laut, transaksi perdagangan dengan moda transportasi laut, hingga kerusakan barang angkutan akibat air laut menjadi beberapa pertimbangan penyusunan regulasi tentang kemaritiman, salah satunya tentang asuransi angkutan laut.

Di Indonesia, kegiatan pengangkutan barang dengan moda transportasi laut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.

Pasal 468 KUHD pada intinya mengatur bahwa pengangkut atau pemilik kapal angkut bertanggungjawab dan berusaha sebaik-baiknya agar barang-barang yang diangkutnya tetap utuh mulai sejak ia menerima barang itu dari si pengirim hingga sampai saat ia menyerahkan barang tersebut kepada si penerima.

Berita Rekomendasi

Pengangkut juga dibebankan penggantian kerugian atas kerusakan barang yang diangkut kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut dikarenakan:

- Suatu peristiwa yang tidak dapat dihindari

- Barang sudah rusak

- Kesalahan si pengirim

Dr R Wirjono Prodjodikoro SH dalam bukunya berjudul "Hukum Laut Bagi Indonesia" menyampaikan, terdapat dua pertanggungjawaban dari pengangkut atau pemilik kapal, yaitu:

- Terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh para pekerjanya di kapal

- Kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pekerjanya dalam lingkungna pekerjaannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas