Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Penyelesaian Sengketa Asuransi Angkutan Laut Melalui Arbitrase di Indonesia

Asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut.

Editor: Sri Juliati
zoom-in Penyelesaian Sengketa Asuransi Angkutan Laut Melalui Arbitrase di Indonesia
PEXELS.COM/Martin Damboldt
ILUSTRASI kapal. Asuransi angkutan laut berarti pertanggungan tertanggung yang dibebankan kepada penanggung untuk hal yang terdapat pada angkutan laut tersebut. 

- Ada sejumlah biaya yang dikeluarkan tertanggung untuk penyelamatan angkutan laut dan/atau muatannya.

Dalam polis asuransi angkutan laut, pada umumnya penanggung dan tertanggung menyepakati hal-hal sebagai berikut:

- Identitas dan legal standing para pihak

- Masa berlakunya perjanjian

- Definisi (alat angkut, kapal, jettison, abandonmen, dll)

- Resiko yang dijamin (kerugian, kerusakan dan tanggung jawab terhadap barang maupun kepentingan yang ditanggung)

- Pengecualian terhadap resiko-resiko yang ditanggung (karena kapal tidak laik atau tidak sempurna, keadaang perang, kerusuhan, akibat kesalahan pemilik kapal / tertanggung

Berita Rekomendasi

- Kerugian umum

- Kewajiban pemilik kapal / pengangkut / tertanggung untuk mengungkap fakta

- Pembayaran premi dan mata uang yang digunakan

- Hak dan Kewajiban para pihak pada masa transit, saat berakhirnya perjanjian pengangkutan maupuan saat terjadi perubahan rute perjalanan

- Klaim asuransi

- Kerugian total

- Pembayaran ganti rugi dan hilangnya hak untuk menuntut ganti rugi

- Pengabaian/abandonmen

- Penyelesaian Perselisihan / Sengketa melalui Arbitrase

Sebagaimana diatur dalam Pasal 255 KUHD, kesepakatan antara penanggung dan tertanggung yang berisi klausul-klausul sebagaimana telah diuraikan di atas harus diperjanjikan dalam bentuk tertulis. Pertanggungan dalam bentuk asuransi tersebut dicatatkan dalam satu dokumen yang disebut dengan polis.

Arbitrase sebagai Penyelesaian Sengketan Asuransi Angkutan Laut di Indonesia

Dalam pelaksanaan kesepakatan dalam perjanjian asuransi angkutan laut, tidak jarang terjadi sengketa antara penanggung (perusahaan asuraansi) dan tertanggung (pengusaha dan/atau pemilik angkutan laut). Sengketa asuransi angkutan laut terjadi karena beberapa kondisi, antara lain akibat:

- Tidak dibayarnya klaim asuransi oleh penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) meskipun seluruh syarat klain telah dipenuhi oleh tertanggung dan telah diakui oleh penanggung

- Penolakan pembayaran klaim asuransi oleh penanggung

- Nilai klaim yang ditawarkan dan/atau dibayarkan oleh penanggung lebih rendah dari nilai yang diklaim oleh tertanggung

- Pemulihan polis / reinstatement; dan/atau

- Penebusan polis / surrender.

Untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian terkait asuransi angkutan laut antara penanggung dan tertanggung harus memperhatikan klausul penyelesaian sengketa di dalam perjanjian pertanggungan asuransi angkutan laut tersebut. Di Indonesia, penyelesaian sengketa terkait pelaksanaan pertanggungan asuransi angkutan laut dibawa ke forum arbitrase. Sehingga dalam perjanjian pertanggungan asuransi angkutan laut terdapat klausul arbitrase sebagai penyelesaian sengketa, yaitu sebagai berikut:

"Dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa Tertanggung dan Penanggung akan melakukan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Prosedur Arbitrase atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan."

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Di Indonesia, penyelesaian sengketa terkait asuransi dahulu dilakukan melalui Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI). Namun terhitung sejak 1 Januari 2021, penyelesaian sengketa terkait asuransi dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) yang menggantikan peran BMAI sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 61/POJK.07/2020.

Salah satu faktor penting yang harus diperhatikan oleh tertanggung selaku Pemohon dalam penyelesaian sengketa asuransi angkutan laut melalui lembaga arbitrase adalah kemauan dari para pihak untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara negosiasi untuk mendapatkan win-win solution dalam jangka waktu yang cepat.

Kunci utama keberhasilan negosiasi adalah adanya titik temu antara keinginan tertanggung/Pemohon dengan penanggung/Termohon. Dalam praktek arbitrase, bahkan terkadang Majelis Arbiter meminta agar direktur ataupun pihak penentu kebijakan dari tertanggung/Pemohon dan penanggung/Termohon agar dapat bertemu langsung untuk bernegosiasi demi mendapatkan win-win solution.

Untuk mencapai titik temu tersebut disarankan agar tertanggung/Pemohon menginformasikan titik terendah poin negosiasinya, dan penanggung/Termohon menginformasikan titik maksimal yang sanggup ditanggungnya. Dengan adanya pergerakan level permintaan dan kesanggupan dari para pihak, diharapkan dapat menuju kesepakatan perdamaian yang pada akhirnya nanti dilekatkan dalam putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat.

Namun jika memang upaya negosiasi tidak mencapai titik terang, maka tahapan yang harus menjadi perhatian bagi tertanggung/Pemohon adalah tentang pembuktian. Pembuktian dalam Arbitrase selain dilakukan melalui bukti tertulis (dokumen, korespondensi, dll) juga dilakukan dengan cara pemeriksaan para saksi dan pemeriksaan ahli.

Pada tahapan pembuktian tertanggung/Pemohon dibebankan kewajiban untuk membuktikan bahwa kondisi yang dideritanya termasuk dalam kesepakatan keadaan yang harus ditanggung oleh asuransi. Dengan terbuktinya kondisi pertanggungan, maka timbul hak bagi tertanggung/Pemohon untuk mengajukan klaim pertanggungan kepada penanggung/Termohon.

Persoalan selanjutnya adalah membuktikan bahwa klaim pertanggungan yang diajukan oleh tertanggung/Pemohon sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh tertanggung/Pemohon sehingga penanggung/Termohon wajib membayarkan uang pertanggungan kepada tertanggung/Pemohon.

Oleh karena itu, para pihak dalam perjanjian asuransi angkutan laut lebih memilih menyelesaikan sengketa melalui arbitrase. Selain karena diberikan kebebasan untuk menentukan jumlah majelis arbiter, penunjukan anggota majelis arbiter, bahkan hingga jadwal persidangan.

Contohnya jika memang upaya negosiasi bisa ditempuh dalam waktu cepat, maka hasil dari negosiasi tersebut akan menjadi putusan arbitrase yang harus dilaksanakan oleh para pihak. Kalaupun negosiasi gagal dan perkara dilanjutkan, jangka waktu pemeriksaan perkara di arbitrase pun dapat diselesaikan dengan jangka waktu lebih cepat dari pengadilan konvensional.

Penutup

Pengusaha atau pemilik angkutan laut penting untuk mengutamakan penggunaan asuransi angkutan laut. Sebab dengan adanya asuransi angkutan laut, beban pertanggungjawaban pengusaha atau pemilik angkutan laut dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi. Namun pertanggunjawaban tersebut harus sesuai jumlah besaran kerugian yang diderita oleh pengusaha atau pemilik angkutan laut.

Prinsip pelaksanaan asuransi angkutan laut harus didasarkan pada empat asas yaitu asas indemnitas, asas kepentingan, asas itikad baik, dan asas subrogasi. Sementara kondisi pertanggungan asuransi angkutan laut pada umumnya adalah terhadap kondisi kebakaran atau ledakan angkutan laut, tabrakan dengan benda atau angkutan laut lain, kerusakan akibat air laut, pembongkaran barang di pelabuhan darurat, dan lain-lain.

Pada umumnya sengketa asuransi angkutan laut di Indonesia adalah terkait pembayaran klaim asuransi, dalam hal ini dapat berupa tidak dilakukannya pembayaran klaim asuransi oleh penanggung, kekurangan bayar klaim asuransi oleh penanggung, dan/atau ditolaknya permohonan klaim tertanggung oleh penanggung. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut melalui lembaga arbitrase, penanggung dan tertanggung harus mencantumkan klausul arbitrase dalam perjanjian asuransi angkutan laut.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase memberikan kemudahan untuk para pihak karena seluruh hukum acara dan majelis arbiter bisa disepakati oleh para pihak, serta jangka waktu pemeriksaan sengketanya pun jauh lebih cepat dibandingkan pengadilan konvensional. (*)

1. Clift Cardley Jacobus Mahulete SH
Shipping Practitioner and Maritime Law Enthusiast

Clift Cardley Jacobus Mahulete SHShipping Practitioner and Maritime Law Enthusiast
Clift Cardley Jacobus Mahulete SH Shipping Practitioner and Maritime Law Enthusiast (ISTIMEWA/TRIBUNNEWS.COM)

2. Rima Gravianty Baskoro SH ACIArb
Peradi Licensed Lawyer and Associate of Chartered Institute of Arbitrators

Rima Gravianty Baskoro SH ACIArbPeradi Licensed Lawyer and Associate of Chartered Institute of Arbitrators
Rima Gravianty Baskoro SH ACIArb Peradi Licensed Lawyer and Associate of Chartered Institute of Arbitrators (ISTIMEWA/TRIBUNNEWS.COM)
Sumber: TribunSolo.com
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas