Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Gara-gara Pup Setitik, Usut Lewat Hukum Perdata dan Pidana
Dengan dasar berpikir demikian, apa yang bisa kita lakukan ke anjing rumahan yang buang air sembarangan?
Editor: Hasanudin Aco
Bagaimana dengan sanksi pidana? Tersedia pasal 490 KUHP dengan ancaman kurungan enam hari atau denda tiga ratus perak bagi "barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan".
Tinggal lagi diperlukan tafsiran hukum bahwa hewan peliharaan yang pipis atau pup di pekarangan orang lain adalah sama dengan menyerang orang tersebut.
Nah, kembali ke kasus Cengkareng, boleh jadi hukum bekerja tidak sebatas pada satu orang saja.
* Reza Indragiri Amriel: Pernah bekerja sebagai edukator di Centre for Education and Research in Environmental Strategies