Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Gara-gara Pup Setitik, Usut Lewat Hukum Perdata dan Pidana

Dengan dasar berpikir demikian, apa yang bisa kita lakukan ke anjing rumahan yang buang air sembarangan?

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara Pup Setitik, Usut Lewat Hukum Perdata dan Pidana
ISTIMEWA
Reza Indragiri Amriel 

Bagaimana dengan sanksi pidana? Tersedia pasal 490 KUHP dengan ancaman kurungan enam hari atau denda tiga ratus perak bagi "barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan".

Tinggal lagi diperlukan tafsiran hukum bahwa hewan peliharaan yang pipis atau pup di pekarangan orang lain adalah sama dengan menyerang orang tersebut.

Nah, kembali ke kasus Cengkareng, boleh jadi hukum bekerja tidak sebatas pada satu orang saja.

* Reza Indragiri Amriel: Pernah bekerja sebagai edukator di Centre for Education and Research in Environmental Strategies

Berita Rekomendasi
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas