Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Gara-gara Pup Setitik, Usut Lewat Hukum Perdata dan Pidana

Dengan dasar berpikir demikian, apa yang bisa kita lakukan ke anjing rumahan yang buang air sembarangan?

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gara-gara Pup Setitik, Usut Lewat Hukum Perdata dan Pidana
ISTIMEWA
Reza Indragiri Amriel 

Dengan dasar berpikir demikian, apa yang bisa kita lakukan ke anjing rumahan yang buang air sembarangan?

Ceklah secara cermat.

Kalau problemnya pada fisik (organ pembuangan), bawa ke meja bedah.

Kalau masalahnya ada pada kemampuan buang hajat (toilet training), kursuskan di pawang yang lihai.

Seiring dengan itu, jangan abaikan pertanggungjawaban si pemilik anjing.

Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA), misalnya, melakukan semacam asesmen sebelum seseorang mengadopsi hewan peliharaan.

Bukan hanya hewannya, manusia yang akan mengadopsinya juga di-assess.

Berita Rekomendasi

Kesiapan sarana dan prasarana, kecukupan finansial, komitmen untuk merawat dan mendidik hewan yang diadopsi, pemahaman akan hukum terkait hewan, dll. Itulah beberapa materi yang diujikan.

Lalu lakukan evaluasi.

Jika hewan ternyata melakukan perbuatan destruktif karena tidak terawat atau tidak dididik oleh pengadopsinya, maka hukum bisa difungsikan.

Dasarnya adalah Pasal 1368 KUHPer:

“Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Bagi pemilik hewan yang melanggar pasal itu dapat digugat dengan Pasal 1365 KUHPer:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Halaman
123
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas