Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Tatkala Presiden Perintahkan Pembatasan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia
Dalam rapat terbatas Juni tahun lalu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada para menterinya untuk membatasi jumlah bandara internasiona di Indonesia.
Editor: Choirul Arifin
Langkah Presiden Joko Widodo mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia tentu sangat relevan dan rasional.
Baik dipandang dari aspek kepentingan nasional dan semangat kebangsaan maupun dari sudut pandang komersial dan ekonomis.
Kebijakan ini sudah pasti menimbulkan resistensi bagi beberapa pihak yang selama ini cenderung memanjakan dan memberikan banyak kelonggaran untuk maskapai asing beroperasi di Indonesia.
Jika kita ingin menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tidak ada jalan lain kita harus benar-benar memegang kendali terhadap maskapai asing di Indonesia.
Pembatasan bandara internasional dan pembenahan bandara di Indonesia menjadi sangat penting karena bandara menjadi unsur vital Holding BUMN Pariwisata dan pendukungnya. Berfokus membatasi hanya 5 bandara sebagai bandara internasional adalah langkah rasional yang perlu segera direalisasikan.
Puluhan bandara lain meskipun tidak menyandang status bandara internasional tetap dipertahankan kualitas infrastruktur hingga layanannya supaya menjelma menjadi bandara udara domestik dengan kualitas layanan internasional.
Dengan ikhtiar ini, niscaya mampu memberikan layanan berkualitas internasional dengan sentuhan kearifan lokal dengan status tetap sebagai bandara domestik. Semoga.
* Dr. Ir. Agus Santoso MSc
Penulis adalah Analis Transportasi & Pariwisata dan pernah menjadi Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dan Komisaris Garuda. Artikel ini sepenuhnya merupakan opini pribadi penulis.