Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Tatkala Presiden Perintahkan Pembatasan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia

Dalam rapat terbatas Juni tahun lalu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada para menterinya untuk membatasi jumlah bandara internasiona di Indonesia.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tatkala Presiden Perintahkan Pembatasan Jumlah Bandara Internasional di Indonesia
dok Angkasa Pura II
Ilustrasi 

 
Dengan membatasi jumlah bandara internasional, pengawasan terhadap keluar masuk orang asing semakin terfokus.

Artinya, kedaulatan negara benar-benar tercermin dari lembaga yang mengawasi lalu lintas orang asing ini. Penegakan wibawa negara perlu diperlihatkan secara nyata, jelas, dan elegan di mata internasional.

Hal ini dapat diwujudkan di bandar udara yang secara geografis, jumlah maskapai yang dilayani, intensitas keluar masuk orang asing memang sesuai dengan gambaran internasional itu sendiri.

Kondisi ini hanya terjadi di 8 bandar udara internasional yang disebutkan di atas. Di luar 8 bandara tadi, kondisi tentu jauh berbeda.

Selain masalah kedaulatan negara, aspek lain yang tidak kalah penting adalah kontrol terhadap penerbangan domestik.

Sebagai negara berdaulat, kita wajib memastikan bahwa penerbangan domestik dikontrol oleh maskapai nasional, baik maskapai milik negara maupun swasta.

Tentu sangat rasional jika maskapai asing cukup terbang ke 5-8 bandar udara internasional daripada terbang langsung ke 30 bandara internasional di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Apalagi tingkat kedatangan turis asing ke 22 bandara internasional itu belum sesuai harapan. Yang terjadi, justru sebaliknya. WNI yang terbang langsung ke luar negeri justru lebih banyak.

Dalam hal pembatasan jumlah bandara internasional, kita perlu belajar dari negara lain seperti Amerika Serikat, Jepang atau negara lain.

Amerika Serikat punya 2.180 bandara. Tapi, bandara internasionalnya hanya 150. Artinya rasio bandara internasional dan domestik 1:15.

Sedangkan Jepang punya 98 bandara, 5 diantaranya bandara internasional. Rasio bandara internasional dan domestik adalah 1:20.

Begitu juga Filipina yang punya 78 bandara, 4 di antaranya bandara internasional. Rasionya sama dengan Jepang yakni 1:20.

Indonesia punya 212 bandara, 30 di antaranya adalah bandara internasional atau dengan rasio 1:7.

Dengan memperhatikan faktor lain seperti jumlah penduduk, jumlah maskapai nasional, dan lain-lain, jumlah bandara internasional di Indonesia memang terlalu banyak.

Halaman
1234
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas