Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Cegah Maraknya Pinjol Ilegal dengan Menghadirkan LKS di Daerah
Bentuk wadah untuk menjalankan fungsi sosial kemanusiaan dapat berupa baitul maal atau bank wakaf mikro.
Editor: Choirul Arifin
Di bidang keuangan mereka diberikan pencerahan untuk menghargai setiap uang yang mereka dapatkan sebagai pendapatan yang diperoleh dari usahanya, sehingga akan tumbuh dalam dirinya untuk bersikap hemat dan mengedepankan untuk berinfaq, bershodaqoh dan berzakat serta menabung.
Ini sebagai upaya menanggulangi resiko muncul di masa datang dan sebagai tambahan modal pengembangan usaha kedepannya.
Sedangkan berinfaq, bershodaqoh dan berzakat serta berwakaf tunai yang dimaksudkan dalam rangka mendidik mereka untuk bersikap peduli saling membantu secara bergotong royong terhadap kesulitan anggota lainnya.
Selain itu juga untuk menanamkan pemahaman bahwa dari setiap rezeki yang kita miliki masih ada hak orang lain.
Yakni kaum dhuafa, sekaligus memberikan pencerahan bahwa setiap rezeki yang diberikan dalam jalan kebaikan merupakan investasi untuk bekal kehidupan dirinya sendiri di akherat kelak.
Penggunaan konsep pengelolaan keuangan di tengah-tengah masyarakat seperti di atas akan cocok manakala terbangun sebuah lembaga keuangan syariah yang memadukan antara konsep sosial charity dengan konsep motif ekonomi atau komersial.
Konsep motif mencari laba atau komersial semata-mata bertujuan untuk memelihara kelangsungan usaha dapat berlangsung lama berjangka panjang (suistanable development goals).
Bentuk wadah untuk menjalankan fungsi sosial kemanusiaan dapat berupa baitul maal atau bank wakaf mikro.
Hal ini juga sekaligus sebagai wadah menampung sumbangan dari para aghniya atau tokoh masyarakat (orang kaya) yang berempati dan simpati terhadap gerakan ekonomi kerakyatan ini.
Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal Kyai Sholahuddin Al Aiyub yang isinya, "diperlukan keberadaan bank wakaf mikro di daerah-daerah dalam melawan maraknya praktek pinjol ilegal di tengah-tengah masyarakat".
Dengan keberadaan lembaga keuangan syariah di daerah-daerah diharapkan dapat menghimpun seluruh potensi sumber daya ekonomi lokal kemudian oleh lembaga disalurkan kembali kepada masyarakat.
Sehingga akan tercipta ketahanan keuangan rumah tangga, mereka tidak rentan terhadap informasi dan rayuan dari berbagai pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman.
Sesungguhnya pinjol ilegal ini merupakan perwujudan rentenir gaya/ versi baru, yang pada akhirnya akan menyulitkan si peminjam untuk mengembalikan pinjaman karena bunga ber bunga sebagai denda keterlambatan jatuh tempo pengembalian.
Sumber pendaanaan untuk kegiatan charity dapat berasal dari sumbangan, hibah, infaq, shodaqoh dan zakat serta wakaf tunai.