Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pejabat atau Bukan Pejabat Sah Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa
Akan salah apabila memberikan gelar Dr HC kepada seseorang yang kurang memiliki rekam jejak prestasi yang baik.
Editor: Dewi Agustina
Penulis: Dr. Uswadin, M.Pd
MEMBERIKAN penghargaan kepada seseorang yang tidak memberikan jasa atau kontribusi terhadap perkembangan masyarakat dan bangsa adalah sebuah kenaifan.
Jangankan lembaga besar, dalam skala kecil saja seseorang atau masyarakat akan memberikan penghargaan kepada seseorang atau lembaga apabila sudah memberikan jasa kepada sesama, baik itu dalam bentuk ucapan, benda atau penghargaan lainnya.
Dalam konteks kehidupan kampus, penghargaan kepada seseorang atau lembaga sering dilakukan.
Berbagai macam penghargaan yang diberikan oleh kampus, dalam hal ini universitas kepada pihak luar kampus maupun dalam kampus.
Berbagai penghargaan dimaksudkan untuk memberikan motivasi apresiasi atas peran, jasa dan prestasi seseorang sehingga dapat memberikan motivasi yang lebih bagi penerimanya serta sekaligus menjadi teladan bagi yang lainnya.
Salah satu penghargaan yang sering menjadi perbincangan adalah Penghargaan Doktor Honoris Causa (Dr. HC.) dari perguruan tinggi kepada seseorang.
Walaupun secara aturan akademis maupun aturan pemerintah pemberian gelar doktor honoris causa adalah sah, dan merupakan tradisi akademik yang berkembang di perguruan tinggi di Indonesia bahkan perguruan tinggi di luar negeri.
Peraturan Menteri Ristekdikti nomor 65 tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, pada pasal 1 menyatakan: Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Sedangkan dalam pasal 2 menyebutkan (1) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menyelenggarakan program doktor yang terkait dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar doktor kehormatan.
(2) Calon penerima gelar doktor kehormatan berkewarganegaraan asing telah menunjukkan jasa dan/atau karya yang bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.
(3) Tata cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pada pasal 1 dan 2 dalam Permenristekdikti tersebut sangat jelas bahwa seseorang yang dapat menerima gelar doktor honoris causa adalah seseorang yang telah berjasa luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam kemanusiaan.
Baca juga: Sosok Mien Uno yang Raih Gelar Doktor Honoris Causa di Usia 80 Tahun
Sedangkan bagaimana ketentuan detail pemberian gelar tersebut diatur oleh perguruan tinggi masing-masing.