Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Pejabat atau Bukan Pejabat Sah Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa
Akan salah apabila memberikan gelar Dr HC kepada seseorang yang kurang memiliki rekam jejak prestasi yang baik.
Editor: Dewi Agustina
Disini dapat difahami bahwa seseorang yang berjasa sebagaimana disebut dalam aturan di atas tidak diatur apakah dia seorang pejabat atau rakyat, seniman atau budayawan, politikus atau militer, dokter atau teknokrat, dan sebagainya.
Kata kuncinya adalah berjasa besar dan luar biasa dalam Iptek dan kemanusiaan.
Jika menunjuk UNJ sebagai salah satu perguruan tinggi, maka di lingkungan UNJ pun telah diterbitkan Peraturan Rektor yang mengatur tentang Pemberian gelar Doktor Honoris Causa yaitu dengan Peraturan Rektor (Pertor) nomor 10 tahun 2019 yang pada pasal 19-23.
Dalam Pertor di sini juga tidak dituliskan apakah seseorang sedang menjabat atau tidak menjabat di pemerintahan, hal ini berarti sejalan dengan Permenristekdikti di atas.
Pasal 19 sampai 23 mengatur mekanisme tata cara pengajuan dan kriteria penerima Doktor Honoris Causa sampai dengan pengukuhannya dalam Sidang Terbuka Universitas.
Sehingga dengan merujuk dua aturan payung di atas rencana UNJ memberikan anugerah Doktor Honoris Causa kepada dua tokoh bangsa yang berjasa dalam perjalanan bangsa dan negara ini adalah sangat tepat.
Apalagi UNJ sebagai salah satu perguruan tinggi yang dalam perjalanannya jarang memberikan gelar Dr. HC kepada orang yang berjasa baik skala nasional maupun internasional.
Akan salah apabila memberikan gelar Dr HC kepada seseorang yang kurang memiliki rekam jejak prestasi yang baik, apalagi pernah tersangkut tindak pidana atau tindakan tidak terpuji lainnya.
Sebagai bagian sejarah dari kampus ternama di Indonesia, dimana UNJ d/h. IKIP Jakarta merupakan bagian dari Universitas Indonesia.
Hingga tahun 2017 UI telah menganugerahkan gelar Dr. HC kepada 40 orang yang berjasa, termasuk di dalamnya bapak pendiri bangsa Ir. Soekarno.
Baca juga: Unhan Gelar Sidang Penganugerahan Doktor Honoris Causa Untuk Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Sosok KH Maruf Amin, merupakan sosok yang memiliki jasa yang banyak dan luar biasa, berkarier dari bawah mulai anggota Ansor di Tanjung Priok, Pengurus Korps Dakwah Indonesia (KODI), menjadi guru dan dosen, anggota dan pengurus NU, anggota DPRD DKI, Anggota DPR dan MPR, Anggota Wantimpres, serta pernah menjadi Ketua Umum Organisasi Besar di Indonesia, yaitu sebagai Ketua Syuriah PBNU dan Ketua Umum MUI.
Beliau juga dikenal dengan pakar Ekonomi Syariah dan tokoh yang mengembangkan konsep ekonomi syariah di Indonesia, sehingga beberapa perguruan tinggi negeri umum ataupun keagamaan memberikan dan mengakui kepakarannya.
Salah satunya adalah UIN Jakarta yang memberikan gelar Profesor kepada KH Maruf Amin, serta beberapa perguruan tinggi negeri.
Apalagi sekarang KH Maruf Amin mendapat amanah sebagai orang nomor dua Indonesia, ini adalah jasa dan prestasi yang luar biasa karena tidak semua orang bisa menjadi wakil presiden, apalagi lahir dari seorang ulama atau ahli agama.