Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Sanksi Pidana Bagi Pembuat Laporan Palsu Suatu Kajian Hukum Dari Maraknya Laporan Korupsi Di KPK
Mengejutkan, dua orang tokoh telah membuat laporan ke KPK, pertama pelaporan dilakukan oleh yang namakan dirinya, Presidium Poros Nasional Pemberantas
Editor: Toni Bramantoro
Dan apabila alat bukti yang menjadi dasar laporan dari bukti yang baru yang akan timbul belum dapat dikatakan sebagai tindak pidana.
Adapun laporan yang tidak berdasar, karena buktinya lemah dan terkesan di paksakan, maka dapat masuk pada katagori membuat Loporan Palsu sebagaimana diatur dalam pasal 317 KUHP.
(1) Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun
(2) Dapat dijatuhkan hukuman pencabutan hak yang tersebut dalam pasal 35, No 1-3 (KUHP 72, 220, 310, 488)
Meruntut pada ayat 2 dari pasal ini, bagi pegawai negeri dapat dicabut hak haknya. Seperti apabila dia jadi dosen maka jabatannya sebagai Dosen dapat dicabut.
Sehingga dengan rumusan pasal ini, setiap orang tidak boleh sembarangan membuat Lparoran kecuali didukung dengan fakta fakta hukum yang dibenarkan untuk itu. Sebab laporan yang didasarkan pada asumsi akan berakibat fatal.
*C Suhadi SH MH, praktisi hukum dan Relawan.