Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

Program Kampung Restorative Justice Dapat Menyelesaikan Permasalahan Hukum di Masyarakat

Adanya program kampung Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Program Kampung Restorative Justice Dapat Menyelesaikan Permasalahan Hukum di Masyarakat
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Munir Alamsyah melakukan sujud syukur setelah dibebaskan lewat restorative justice pada Jumat (28/1/2022). 

Penulis: Abdul Rachman Thaha, Anggota DPD RI

KITA perlu mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya kinerja dari Kejaksaan RI dibawah Kepemimpinan seorang Jaksa Agung ST Burhanuddin beserta Jaksa Agung Muda Tindak pidana Umum (JamPidum) dan Direktur ORHARDA Kejaksaan Agung, yang mempunyai ide dan gagasan sangat cemerlang dalam membuat Program Pembentukan Kampung Restorative Justice.

Saya melihat dengan adanya program kampung Restorative Justice dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Tujuan dari pada program ini yang akan dibentuk di setiap daerah sangat membantu masyarakat dalam kepastian hukum jika ada suatu pertikaian antar korban dengan pelanggar.

Tentunya semua ini dalam hal penegakan hukum kejaksaan harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan.

Prinsip keadilan Restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan, yang sesuai dengan PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Baca juga: Setara Institute: Restorative Justice Kejaksaan Perkuat Sistem Peradilan Pidana

Berdasarkan data yang ada saya melihat sudah kisaran 700 perkara yang telah diselesaikan melalui Restorative justice.

Berita Rekomendasi

Artinya bahwa penanganan perkara itu tidak selalu berakhir di pengadilan.

Terbukti hari ini Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara di luar pengadilan, ini sangat positif bagi pembaharuan hukum pidana kita.

Saya salut kepada insan kejaksaan saat ini dibawah kepemimpinan saudara ST Burhanuddin beserta Jampidum dan Direktur ORTHARDA.

Dimana tujuan program kampung Restorative Justice ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf.

Harapan saya Program Kampung Restorative Justice ini segera dibentuk di setiap tingkatan sampai ke desa, dan pihak Kejaksaan RI segera untuk mensosialisasikan program kerja kampung Restorative Justice ini.

Saya melihat sudah ada beberapa provinsi dibentuk yang menjadi pilot program dari pada kampung Restorative Justice seperti, Provinsi Sulawesi selatan, Provinsi Kepri yang akan dilaksanakan lebih awal.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas