Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
Surat Cinta Gaduh Politik untuk Jokowi
Sikap mendukung dan menolak penundaan Pemilu 2024 untuk perpanjangan masa jabatan presiden menjadi manuver politik yang gaduh.
Editor: Dewi Agustina
Kalau dulu menampar mukanya, kenapa sekarang menjadi bagian dari demokrasi?
Jokowi memang pernah menanggapi terkait wacana presiden dipilih tiga periode.
Menurutnya ; Yang pertama, ingin menampar mukanya. Yang kedua ingin mencari muka, padahal ia udah punya muka. Yang ketiga ingin menjerumuskan.
Pada kesempatan lainnya, Jokowi menegaskan tidak berniat menjadi presiden tiga periode, konstitusi sudah mengamanatkan dua periode.
Baca juga: Soal Wacana Penundaan Pemilu, Ini Komentar Politisi PPP
Amanat konstitusi tetaplah amanat konstitusi yang tidak akan berubah hanya karena pendapat Presiden.
Wacana penundaan Pemilu 2024 atau tiga periode jabatan presiden, yang ditanyakan kepada Jokowi seperti surat cinta salah alamat.
Mungkin cintanya benar, namun jelas alamatnya salah. Karena bukan ke Istana negara sejatinya alamat itu ditujukan.
Terkait Amandeman UUD 1945 secara konstruksi konstitusi adalah domain MPR.
Dimana tertulis pada Pasal 37 ayat 1 dan 2 UUD 45, usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 UUD 45 tersebut seakan mengatakan perubahan konstitusi adalah konstitusi itu sendiri.
Dan tentu saja segala hal terkait dengan perubahan konstitusi yang konstitusional akan ditempuh melalui jalur konstitusi.
Sepertinya, bukan pernyataan dan hanya sikap Presiden yang perlu dinanti dan dipertentangkan, tapi manuver politik 1/3 jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang perlu mendapat perhatian lebih yang dapat mengusulkan amandeman UUD 45 dan untuk mengamendeman UUD 45 disyaratkan 2/3 anggota MPR.
Bagaimana posisi partai terhadap wacana tersebut?
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024 lantang disuarakan tokoh politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golongan Karya (Golkar).
Dengan peta politik seperti, PKB, PAN, dan Golkar hanya butuh 2 dukungan partai lagi untuk mengajukan usulan Amandeman UUD 45.