Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Blog Tribunners

Klasterisasi Pansel OJK Menjebak Presiden Jokowi

Klasterisasi hasil seleksi dinilai menjebak dan mempertaruhkan kewibawaan lembaga kepresidenan dan bukan memudahkan kerja Presiden Jokowi,

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Klasterisasi Pansel OJK Menjebak Presiden Jokowi
ist
Juliaman Saragih Direktur sekaligus Pendiri Nation and Character Building Institute (NCBI). 

* Oleh: Juliaman Saragih
Direktur/Pendiri NCBI

TRIBUNNEWS.COM - Klasterisasi hasil seleksi dinilai menjebak dan mempertaruhkan kewibawaan lembaga kepresidenan dan bukan memudahkan kerja Presiden Joko Widodo, bahkan bisa menimbulkan kekisruhan dengan Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) DPR.

Panitia Seleksi (PanSel) telah menilai, memilih, menetapkan dan menyerahkan 21 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) kepada Presiden Jokowi (7/2/22). 

Calon anggota DK-OJK tersebut diserahkan PanSel dalam 7 klaster (No. PENG-05/PANSEL-DKOJK/2022).

Mungkin PanSel lupa perintah Pasal 10, ayat 2 UU OJK, bahwa Dewan Komisioner OJK bersifat kolektif dan kolegial. Artinya, komposisi jabatan anggota ditentukan dalam rapat internal 7 orang DK-OJK terpilih.

Fakta 2017, terjadi perdebatan panas di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR dalam pembahasan mekanisme pemilihan komisioner OJK

Kekisruhan ini akibat penerapan sistem klasterisasi atau spesialisasi tertentu terhadap 14 calon anggota DK-OJK. 

Berita Rekomendasi

Hingga Komisi Keungan dan Perbankan DPR menyatakan tegas, PanSel dan Presiden bekerja tidak sesuai dengan perintah UU OJK (7/6/17).

Jika PanSel 2022 kembali memakai sistem klaster, bukankah Presiden Jokowi kembali dipaksa memilih 14 calon anggota DK-OJK dan akhirnya dikatakan tidak bekerja sesuai Undang-undang.

Presiden Jokowi harus menolak memilih 14 calon anggota DK-OJK berdasar sistem klaster ini, karena pengalaman fit and proper test tahun 2017, skema ini menciptakan kekisruhan dan pasti ditolak Komisi XI.

Harapannya, Presiden Jokowi meminta PanSel memperbaiki pelaporan 21 calon anggota tersebut, tanpa pengkotakan spesialisasi tertentu (klaster), dan dilengkapi catatan usulan dan rekomendasi PanSel.

Pernyataan tegas Presiden Jokowi dibawah ini sebagai respon terhadap kasus korupsi Mega Triliun Jiwasraya dan Asabri.

Masyarakat merekam pernyataan Presiden Jokowi saat membuka perdagangan perdana pasar modal (2020), demikian kutipannya, “…Presiden Jokowi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membersihkan pasar modal dari para manipulator saham. 

Pihak-pihak yang terkait aktivitas pasar modal untuk melakukan pembersihan dari transaksi-transaksi yang abnormal. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK harus bisa memberikan perlindungan bagi para investor. 

Halaman
12
Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas