Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribunners
Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.


Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tribunners / Citizen Journalism

YKMI: Gugatan Terkait Jaminan Vaksin Halal ke MA Tidak Terkait Merk Tertentu

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 31P/HUM/2022 yang mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan YKMI pada 14 April 2022.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in YKMI: Gugatan Terkait Jaminan Vaksin Halal ke MA Tidak Terkait Merk Tertentu
Freepik
Ilustrasi suntik vaksin Covid-19. 

Tapi FGD itu berlangsung tiga hari. Banyak narasumber diundang, sebagai penguatan bahan untuk mengajukan gugatan. Ada dari MUI, pihak PT Bio Farma (Sinovac), akademisi, ulama dan lainnya.

Tak sekedar mengundang Zifivax. Karena keperluan mengundang Zifivax, untuk mempertanyakan, benarkah stok vaksin halal itu terbatas? Ternyata tidak. Vaksin halal itu mudah dibuat dan stoknya sangat banyak. Karena selama ini pihak Kemenkes selalu berdalih, bahwa stok vaksin yang halal, itu jumlahnya terbatas.

Anehnya, Tempo hanya menyajikan perihal statement dari pihak JBio Indonesia, yang memproduksi vaksin Zifivax. Disinilah kelihatan keberpihakan Tempo dan memaksakan ‘framing’-nya kepada pembaca beritanya. Karena Tempo sama sekali tak pernah mengutip pendapat dari pihak PT Bio Farma atau pihak Sinovac.

Bahkan tak menyinggung tentang vaksin merah putih, yang juga telah dinyatakan halal. Dan Tempo mengenyahkan tentang keberadaan vaksin Sinopharm, yang juga halal. Tapi terus mencecar dan berusaha menyambung-nyambungkan antara gugatan YKMI dan Zifivax. Inilah bentuk penggiringan opini Tempo, yang jelas bertentangan dengan kode tik jurnalistik.

Lalu mengapa Tempo berbuat demikian?

Pasca Putusan MA itu, memang sejumlah pemasok vaksin yang terancam dengan Putusan MA, yang tak memiliki sertifikat halal, terus menggalang opini. Mereka membuat opini di mass media, --seperti opini yang dibuat oleh Tempo—itu. Bahwa seolah vaksin yang tak halal itu, memiliki keunggulan secara medis dan lebih valid dari sisi sains.

Karena stok vaksin yang belum bersertifikat halal itu, masih bejibun jumlahnya. Putusan MA telah mengancam stok itu terbuang percuma, karena tak lagi bisa digunakan oleh umat Islam, sebagai mayoritas pengguna vaksin di Indonesia. Tentu banyak cuan akan terbuang karenanya.

BERITA REKOMENDASI

Jalan satu-satunya, adalah memaksa bahwa ‘vaksin tak halal’ itu sebagai juga ‘vaksin halal’. Atau mencari celah tentang Putusan MA, supaya bisa tetap dipergunakan vaksin yang tak halal itu. Dari situlah tampak bahwa seolah mass media dipergunakan untuk operasi vaksin ‘tak halal’ itu untuk memenuhi keinginannya.

Tempo tampaknya menyahuti hasrat itu. Dengan menampilkan bahwa seolah-olah di balik Putusan MA yang memberi jaminan pada umat Islam itu, ada kongkalikong bisnis vaksin. Padahal salah sama sekali. Justru yang tampak, pemberitaan Tempo itu seolah memberi kesan bahwa media sekaliber itu telah menjadi humas bagi pihak yang dirugikan karena adanya Putusan MA itu. Sayang sekali.

Maka, dapatlah ditarik kesimpulan siapa yang menangguk untung dibalik investasi semu “Halal-Haram Cuan Vaksin”. Karena juga ada cuan di baliknya.

Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
berita POPULER
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas